KEISLAMAN

Hukum Membaca Al-Qur`an Tanpa Menggunakan Hijab, Bolehkah?

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Selasa, 27/10/2026
Membaca Al-Qur`an merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap Muslim. Ilustrasi - Kitab Suci Al-Qur`an dan Tasbih (Foto: Pexels/Abdulmeilk Aldawsari)

Jakarta, Terasmuslim.com - Membaca Al-Qur`an merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap Muslim.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan muslimah mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan hijab, terutama ketika sedang berada di rumah.

Secara umum, perempuan diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan hijab ketika berada sendirian atau di hadapan mahramnya.

Hal ini dijelaskan oleh Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia dalam fatwa Al-Kafi yang menyebutkan bahwa menutup aurat bukan syarat sah membaca Al-Qur’an.

Baca juga :

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an tanpa hijab tidak otomatis membuat bacaan menjadi tidak sah. Ketentuan ini berbeda dengan salat, yang mensyaratkan perempuan menutup aurat agar salatnya sah.

Meski demikian, mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat tetap dianjurkan sebagai bagian dari adab ketika membaca kitab suci.

Pusat Fatwa Elektronik Al-Azhar juga menjelaskan bahwa perempuan boleh membaca Al-Qur’an tanpa menutup kepala ketika sendirian atau di hadapan mahram, meskipun menjaga penampilan dan kesopanan tetap lebih utama.

Perlu dibedakan antara hukum membaca Al-Qur’an dan kewajiban menutup aurat.

Ketika seorang perempuan berada di hadapan laki-laki nonmahram, kewajiban menutup aurat tetap berlaku sesuai ketentuan syariat.

Kewajiban tersebut tidak muncul karena ia sedang membaca Al-Qur’an, melainkan karena aturan menutup aurat dalam situasi tersebut.

Sementara itu, ketika membaca Al-Qur’an di rumah sendirian, seorang muslimah tidak harus mengenakan hijab hanya agar bacaannya dianggap sah. Ia tetap dapat membaca Al-Qur’an meskipun rambutnya tidak tertutup.

Walaupun hijab bukan syarat sah membaca Al-Qur’an di luar salat, umat Islam dianjurkan menjaga adab ketika berinteraksi dengan kitab suci.

Di antaranya membaca dengan sopan, menjaga kebersihan, memperhatikan pelafalan ayat, serta berusaha memahami maknanya. Apabila membaca langsung dari mushaf, menjaga kesucian juga perlu diperhatikan.

Ketentuan bersuci dari hadas kecil sebelum menyentuh mushaf dibahas tersendiri dalam fikih, sedangkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf memiliki rincian hukum yang berbeda.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A`raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A`raf: 204)

Ayat tersebut mengingatkan umat Islam untuk menghormati dan memperhatikan bacaan Al-Qur’an. Penghormatan itu dapat diwujudkan melalui kesungguhan membaca, menjaga perilaku, dan berusaha mengamalkan ajarannya.

TAGS : Info Keislaman Membaca Al-Qur`an Tanpa Hijab Hukum Islam

Terkini