
Ilustrasi angin pembawa api (Foto: CBC)
Terasmuslim.com - Aksi pembakaran hutan yang membakar ekosistem dan mengancam kesehatan jutaan manusia merupakan tindakan pengrusakan lingkungan yang sangat fatal.
Dalam pandangan syariat Islam, menjaga kelestarian alam dan keselamatan nyawa manusia merupakan bagian dari amanah keimanan.
Tindakan membakar hutan secara sembarangan tergolong ke dalam perbuatan fasaad fil ardh (pengerusakan di muka bumi) yang dilaknat oleh Allah SWT.
Allah SWT secara tegas melarang segala bentuk kerusakan di bumi sebagaimana firman-Nya dalam kitab suci.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A`raf: 56).
Asap pekat hasil pembakaran hutan menimbulkan penyakit, merenggut hak hidup sehat, serta menyakiti jutaan manusia yang tak berdosa.
Islam melarang keras segala tindakan yang mendatangkan bahaya (dharar) baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang populer: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah dan Daraqutni).
Dampak buruk berupa asap toksik dan bencana ekologis yang ditimbulkan juga termasuk bentuk kezaliman massal kepada masyarakat luas.
Allah SWT mengingatkan ancaman bagi orang-orang yang menyakiti orang-orang beriman tanpa alasan yang benar.
Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Pelaku pembakaran hutan yang merusak hajat hidup orang banyak wajib dikenakan sanksi hukum (ta`zir) yang berat oleh pemerintah.
Selain hukuman pidana di dunia, pelaku pembakaran hutan juga terancam dosa besar serta kebangkrutan hakiki di akhirat kelak.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang membahayakan ciptaan Allah SWT akan mendapatkan balasan setimpal dari-Nya.
Oleh karena itu, menjaga hutan dan kelestarian alam merupakan bagian dari kewajiban beragama guna mewujudkan kemaslahatan bersama.