KEISLAMAN

Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Ajaran Islam

Yahya Sukamdani| Jum'at, 18/09/2026
Pahami Batasan Mahram demi Menjaga Sucinya Pernikahan Menurut Syariat Ilustrasi wanita menggunakan cadar (foto: spotlight)

Terasmuslim.com - Islam telah mengatur tata cara pernikahan dengan sangat terperinci, termasuk menetapkan batasan hukum mengenai siapa saja wanita yang haram dinikahi.

Ketentuan mengenai perempuan yang haram dinikahi atau mahram bertujuan untuk memelihara kehormatan keluarga dan menjaga garis keturunan umat manusia.

Secara garis besar, syariat membagi kategori mahram menjadi dua kelompok utama, yaitu mahram yang bersifat selamanya (mu`abbad) dan sementara (mu`aqqat).

Kelompok mahram selamanya mencakup hubungan yang terikat karena faktor nasab atau pertalian darah, persusuan (radha`ah), serta ikatan perkawinan (mushaharah).

Baca juga :

Allah SWT merinci daftar perempuan yang haram dinikahi secara eksplisit dalam Surah An-Nisa ayat 23.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, dan saudara-saudara ibumu yang perempuan."

Termasuk dalam larangan sebab nasab ini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) serta anak perempuan dari saudara perempuan.

Selain faktor keturunan, hubungan persusuan juga menetapkan hukum mahram yang sejajar dengan hubungan pertalian darah.

Rasulullah SAW menegaskan hukum ini dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: "Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab."

Oleh sebab itu, ibu yang menyusui serta saudara perempuan sepersusuan haram hukumnya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim.

Sementara itu, larangan karena ikatan perkawinan meliputi ibu mertua, anak tiri dari istri yang disetubuhi, mantan menantu, dan wanita yang pernah dinikahi ayah.

Adapun mahram sementara terjadi karena sebab tertentu yang dapat gugur, seperti melarang seorang laki-laki mengumpulkan dua perempuan bersaudara kandung dalam satu pernikahan.

Keharmonisan tata aturan ini menjadi bukti keagungan syariat Islam dalam membangun struktur masyarakat yang beradab dan terhindar dari fitnah.

Memahami hukum pernikahan ini merupakan kewajiban setiap muslim agar terhindar dari praktik perkawinan yang dilarang oleh hukum agama.

Dengan menaati batasan syariat, sebuah pernikahan tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga mendatangkan keberkahan dan ketenangan dalam berumah tangga.

TAGS : perempuan haram dinikahi hukum pernikahan nasab persusuan

Terkini