KEISLAMAN

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Antara Kebutuhan Syar`i dan Larangan Tanpa Alasan

Yahya Sukamdani| Rabu, 15/04/2026
Penjelasan lengkap hukum memelihara anjing bagi Muslim menurut dalil Al-Qur`an dan hadits Nabi Muhammad. Ilustrasi anjing penjaga ladang

Terasmuslim.com - Hukum dasar memelihara anjing dalam Islam menjadi topik yang sering memicu diskusi hangat di tengah masyarakat kontemporer.

Mayoritas ulama bersepakat bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah hal yang dilarang bagi seorang Muslim.

Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan bahwa pahala seseorang akan berkurang setiap hari jika memelihara anjing tanpa kepentingan mendesak.

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, pengurangan pahala tersebut diibaratkan sebesar satu hingga dua qirath setiap harinya.

Namun, Islam yang merupakan agama penuh kemudahan memberikan pengecualian tertentu melalui pintu rukhshah atau keringanan.

Memelihara anjing diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk menjaga ternak dari serangan hewan buas di area peternakan.

Anjing juga diizinkan untuk dipelihara sebagai penjaga tanaman atau ladang guna menghalau hama maupun pencuri yang merugikan.

Bagi mereka yang tinggal di daerah rawan, anjing penjaga rumah diperbolehkan selama diletakkan di luar ruangan atau area utama tempat tinggal.

Selain itu, memelihara anjing untuk keperluan berburu juga dihalalkan sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah.

Syariat juga membolehkan penggunaan anjing pelacak untuk kepentingan keamanan negara, kepolisian, maupun membantu penyandang disabilitas tertentu.

Meskipun diperbolehkan untuk tugas tersebut, kebersihan dari najis mughallazah tetap menjadi perhatian utama yang harus dijaga ketat oleh pemiliknya.

Air liur anjing dikategorikan sebagai najis berat yang cara menyucikannya harus dibasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.

Malaikat rahmat dipercaya enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing yang dipelihara sekadar untuk hobi atau gaya hidup.

Oleh karena itu, memelihara anjing hanya karena tren atau kecintaan semata tanpa fungsi fungsional dianggap makruh hingga haram oleh ulama.

Seorang Muslim hendaknya bijak menimbang antara kebutuhan nyata dengan ketaatan terhadap aturan kesucian dalam menjalankan ibadah sehari-hari.

TAGS : Hukum Memelihara Anjing Dalil Memelihara Anjing

Terkini