KEISLAMAN

Tawasul dalam Islam, Memahami Makna, Dalil, dan Hukumnya Secara Tepat

Yahya Sukamdani| Rabu, 25/03/2026
Tawasul dalam Islam memiliki makna mendekat kepada Allah dengan cara yang dibenarkan syariat Ilustrasi berdoa di kuburan

Terasmuslim.com - Tawasul dalam Islam berarti mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara bahasa, tawasul berasal dari kata “wasilah” yang berarti perantara. Dalam syariat, tawasul harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 35 agar orang beriman mencari wasilah kepada-Nya. Ayat ini menjadi dasar bolehnya bertawasul dengan cara yang benar. Para ulama menjelaskan bahwa wasilah yang dimaksud adalah amal saleh dan ketaatan kepada Allah.

Bentuk tawasul yang disepakati kebolehannya adalah melalui nama dan sifat Allah. Selain itu, tawasul dengan amal saleh juga memiliki dalil kuat, seperti kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Mereka berdoa dengan menyebut amal terbaik mereka hingga Allah memberikan pertolongan.

Sebagian ulama juga membolehkan tawasul dengan doa orang saleh yang masih hidup. Hal ini dicontohkan oleh para sahabat yang meminta doa kepada Rasulullah SAW semasa hidup beliau. Namun, setelah wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat tidak lagi meminta langsung kepada beliau, melainkan kepada Allah.

Adapun tawasul yang menjadi perbedaan pendapat adalah bertawasul melalui zat atau kedudukan orang yang telah wafat. Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tidak meyakini adanya kekuatan selain Allah. Sementara ulama lain melarangnya karena dikhawatirkan menyerupai perbuatan yang mengarah kepada kesyirikan.

Dengan memahami makna tawasul secara benar, seorang Muslim dapat menjaga kemurnian tauhidnya. Tawasul bukanlah meminta kepada selain Allah, melainkan tetap berdoa hanya kepada-Nya. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti dalil dan pemahaman para ulama agar tidak terjerumus dalam kesalahan.

TAGS : hukum tawasul tawasul yang diperbolehkan makna wasilah

Terkini