
Ilustrasi mahram dan non mahram
Terasmuslim.com - Fenomena “kepincut” saat mudik Lebaran bukanlah hal baru. Momentum berkumpulnya keluarga besar sering mempertemukan kembali kerabat yang lama tidak berjumpa, termasuk sepupu. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: apakah boleh menikah dengan sepupu menurut hukum Islam? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami batasan mahram dalam syariat.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas menyebutkan siapa saja yang haram dinikahi dalam Surah An-Nisa ayat 23. Di antara yang disebutkan adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, serta keponakan. Namun, sepupu (anak dari paman atau bibi) tidak termasuk dalam daftar mahram yang diharamkan untuk dinikahi. Ini menunjukkan bahwa secara hukum, menikah dengan sepupu adalah halal dan diperbolehkan dalam Islam.
Praktik ini juga memiliki landasan dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW sendiri menikahkan putrinya, Fathimah radhiyallahu ‘anha, dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan sepupunya. Hal ini menjadi dalil kuat bahwa pernikahan antar sepupu bukan hanya boleh, tetapi juga pernah terjadi dalam keluarga Rasulullah sebagai contoh nyata bagi umatnya.
Meski demikian, kebolehan ini tidak serta-merta menjadikan menikah dengan sepupu sebagai pilihan terbaik dalam setiap kondisi. Para ulama menyarankan agar mempertimbangkan aspek kesehatan dan keturunan, karena pernikahan dalam lingkup keluarga dekat berpotensi membawa risiko tertentu secara medis. Selain itu, aspek keharmonisan keluarga besar juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dalam konteks adab dan syariat, hubungan dengan sepupu tetap harus dijaga sebelum adanya akad nikah. Sepupu bukan mahram, sehingga batasan pergaulan tetap berlaku, seperti menjaga pandangan, aurat, dan tidak berduaan (khalwat). Rasa suka yang muncul hendaknya disikapi secara bijak dan diarahkan ke jalan yang halal, yaitu melalui proses ta’aruf yang sesuai syariat.
Pada akhirnya, Islam memberikan kemudahan sekaligus batasan yang jelas dalam urusan pernikahan. Menikah dengan sepupu adalah halal, namun tetap harus dilandasi niat yang baik, pertimbangan matang, serta mengikuti tuntunan syariat. Dengan demikian, hubungan yang terjalin tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan dan kebaikan bagi kedua belah pihak serta keluarga besar.
TAGS : hukum menikah sepupu batasan mahram hubungan keluarga