
Ilustrasi - Pemantauan hilal, metode penentuan awal Ramadhan di Indonesia (Foto: RRI)
Terasmuslim.com - Penentuan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha kerap menjadi perbincangan di tengah umat Islam, terutama ketika terjadi perbedaan antara pemerintah dan sebagian kelompok masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: seharusnya seorang Muslim mengikuti siapa dalam menetapkan hari raya menurut tuntunan syariat?
Dalam ajaran Islam, penentuan awal bulan hijriyah, termasuk Ramadhan dan Syawal, didasarkan pada rukyatul hilal (melihat bulan) atau hisab (perhitungan astronomi). Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi landasan utama dalam menentukan waktu ibadah, sekaligus menunjukkan pentingnya otoritas yang menetapkan keputusan tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa dalam satu wilayah atau negara, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti keputusan pemimpin (ulil amri) atau otoritas resmi, guna menjaga persatuan dan menghindari perpecahan. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian…” (QS. An-Nisa: 59). Ayat ini menjadi dasar penting dalam menjaga ketertiban sosial, termasuk dalam ibadah yang bersifat kolektif seperti hari raya.
Meski demikian, perbedaan ijtihad dalam metode penentuan hilal tetap diakui dalam fiqih Islam. Sebagian ulama memperbolehkan mengikuti hasil rukyat lokal, sementara yang lain mempertimbangkan rukyat global. Namun, dalam praktik kehidupan bermasyarakat, mengikuti keputusan pemerintah setempat dinilai lebih maslahat, karena menjaga ukhuwah dan menghindari kebingungan di tengah masyarakat awam.
Dengan demikian, tuntunan syariat tidak hanya menekankan kebenaran metode, tetapi juga pentingnya persatuan umat. Mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan hari raya adalah bentuk ketaatan dan upaya menjaga keharmonisan. Di atas semua itu, semangat Idul Fitri dan Idul Adha adalah persatuan, ketakwaan, dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
TAGS : penentuan hari raya hukum rukyatul hilal