KEISLAMAN

Menghormati Jenazah dalam Islam

Yahya Sukamdani| Minggu, 15/03/2026
Islam mengajarkan penghormatan jenazah dengan segera memandikan, menshalatkan, dan menguburkannya tanpa menunda-nunda waktu. Ilustrasi foto Salat Jenazah

Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, kematian adalah bagian dari ketetapan Allah yang pasti dialami setiap manusia. Ketika seseorang meninggal dunia, syariat memberikan tuntunan yang jelas tentang bagaimana memperlakukan jenazah dengan penuh penghormatan. Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan segera mengurus dan menguburkannya. Islam tidak menganjurkan menunda-nunda pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan.

Perintah untuk menyegerakan pengurusan jenazah memiliki dasar yang kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda, “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh maka kalian mempercepatnya menuju kebaikan, dan jika bukan demikian maka kalian telah meletakkan keburukan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa menunda pemakaman bukanlah sikap yang dianjurkan dalam Islam.

Selain itu, menyegerakan pemakaman juga merupakan bentuk penghormatan terhadap manusia yang telah kembali kepada Allah. Tubuh manusia yang telah meninggal harus diperlakukan dengan penuh kemuliaan sebagaimana ketika ia masih hidup. Islam memerintahkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, lalu dimakamkan sesuai dengan tata cara syariat yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Al-Qur’an sendiri mengingatkan manusia tentang kematian dan proses penguburan sebagai bagian dari kemuliaan yang Allah berikan kepada manusia. Dalam Surah ‘Abasa ayat 21, Allah berfirman bahwa Dia-lah yang mematikan manusia dan kemudian memasukkannya ke dalam kubur. Ayat ini menunjukkan bahwa penguburan merupakan bagian dari ketetapan Allah dalam memuliakan manusia setelah kematiannya.

Menunda pemakaman tanpa alasan syar’i, misalnya hanya untuk menunggu acara tertentu atau kepentingan duniawi, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Para ulama menjelaskan bahwa pemakaman boleh ditunda jika ada kebutuhan yang jelas, seperti menunggu keluarga dekat agar dapat ikut menyalatkan atau karena alasan teknis yang tidak dapat dihindari. Namun pada prinsipnya, menyegerakan penguburan tetap menjadi anjuran utama dalam syariat.

Dengan demikian, menghormati jenazah bukanlah dengan memamerkan kemegahan upacara kematian, tetapi dengan mengikuti tuntunan syariat secara benar. Menyegerakan pemakaman adalah bentuk penghormatan terakhir kepada seorang muslim yang telah meninggal dunia. Hal ini juga menjadi pengingat bagi yang hidup bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara, dan setiap manusia kelak akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatannya.

TAGS : hadits mengurus jenazah menyegerakan pemakaman fiqih jenazah

Terkini