KEISLAMAN

Fenomena Tukar Uang Baru Jelang Lebaran

Yahya Sukamdani| Rabu, 11/03/2026
Tradisi tukar uang baru saat Lebaran marak, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam? Ilustrasi foto tukar uang baru

Terasmuslim.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat sering disibukkan dengan tradisi menukar uang lama menjadi uang baru. Uang pecahan kecil yang masih rapi biasanya disiapkan untuk dibagikan kepada anak-anak, kerabat, maupun tamu yang datang bersilaturahmi. Fenomena ini bahkan melahirkan jasa penukaran uang di pinggir jalan, pusat perbelanjaan, hingga layanan perbankan. Namun di balik tradisi yang sudah menjadi kebiasaan ini, muncul pertanyaan: bagaimana hukum tukar uang baru menurut syariat Islam?

Dalam Islam, aktivitas tukar-menukar uang termasuk dalam kategori transaksi sharf (pertukaran mata uang). Syariat mengatur bahwa pertukaran uang yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara tunai. Prinsip ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Emas dengan emas, perak dengan perak... harus sama dan tunai. Jika berbeda jenisnya maka juallah sesukamu asalkan tunai.” Hadis ini menjadi dasar bahwa pertukaran barang ribawi yang sejenis tidak boleh ada kelebihan.

Berdasarkan kaidah tersebut, menukar uang Rp100.000 dengan pecahan kecil Rp100.000 hukumnya boleh selama nilainya sama dan dilakukan secara langsung tanpa penundaan. Namun yang menjadi persoalan adalah praktik yang sering terjadi di masyarakat, yaitu penukaran uang dengan potongan tertentu. Misalnya, seseorang menukar Rp100.000 tetapi hanya menerima Rp90.000 dalam pecahan kecil karena ada “biaya jasa”. Jika kelebihan itu dihitung sebagai selisih nilai uang, maka para ulama menilai praktik ini termasuk riba fadhl yang dilarang dalam Islam.

Meski demikian, sebagian ulama memberikan penjelasan bahwa biaya tambahan dapat dibolehkan apabila benar-benar diposisikan sebagai upah jasa, bukan sebagai selisih nilai tukar uang. Artinya, uang yang ditukar tetap bernilai sama, sementara biaya jasa dipisahkan secara jelas sebagai imbalan atas pelayanan mencari, menyediakan, dan menyiapkan uang pecahan baru. Transparansi dan kejelasan akad menjadi hal penting agar tidak terjatuh pada praktik riba.

Tradisi memberikan uang kepada anak-anak saat Lebaran sendiri sejatinya bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Bahkan, hal itu dapat menjadi bentuk sedekah dan kebahagiaan dalam momentum hari raya. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak kebaikan dan mempererat silaturahmi pada hari Idulfitri. Oleh karena itu, memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat dapat bernilai pahala selama dilakukan dengan niat berbagi kebahagiaan.

Dengan demikian, fenomena tukar uang baru menjelang Lebaran pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip syariat: nilai yang setara, dilakukan secara tunai, dan tidak mengandung unsur riba. Jika ada biaya jasa, maka harus dipisahkan secara jelas sebagai imbalan layanan, bukan sebagai selisih nilai tukar. Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat tetap menjaga tradisi berbagi di hari raya tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat.

 
 
 
TAGS : hukum tukar uang uang lebaran uang baru

Terkini