KEISLAMAN

Zakat di Zaman Rasulullah

Yahya Sukamdani| Minggu, 01/03/2026
Zakat Rasulullah membangun keadilan sosial dan solidaritas umat Islam Ilustrasi Zakat (Foto: Istockphoto)

Terasmuslim.com - Zakat di masa Nabi Muhammad SAW bukan sekadar ibadah ritual, melainkan instrumen strategis membangun keadilan sosial. Setelah hijrah ke Madinah, zakat ditetapkan secara sistematis sebagai kewajiban umat Islam. Perintah zakat ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya QS. Al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Ayat ini menunjukkan bahwa zakat sejajar dengan salat sebagai rukun utama dalam membangun fondasi masyarakat Islam.

Pada periode Madinah, zakat memiliki aturan yang jelas terkait nisab, haul, dan jenis harta yang wajib dizakati. Rasulullah SAW mengutus para amil untuk mendata dan mengambil zakat dari kaum Muslimin yang mampu. Dalam sebuah hadist riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Ini menunjukkan sistem distribusi zakat yang terorganisir dan tepat sasaran.

Pengelolaan zakat pada masa Rasulullah berada di bawah otoritas negara Islam. Harta zakat dikumpulkan dan disalurkan melalui lembaga yang kelak dikenal sebagai baitul mal. Allah telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi pedoman distribusi zakat yang adil dan terukur.

Zakat di zaman Rasulullah SAW juga berfungsi memperkuat solidaritas sosial. Kaum Muhajirin yang meninggalkan harta di Makkah mendapat dukungan dari kaum Anshar melalui semangat ukhuwah. Instrumen zakat mempersempit jurang kesenjangan ekonomi dan mengikis sifat kikir. Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah” (HR. Muslim). Prinsip ini menanamkan keyakinan bahwa zakat adalah jalan keberkahan, bukan pengurangan kekayaan.

Penegakan zakat pada masa Rasulullah SAW begitu tegas. Zakat bukan pilihan sukarela, melainkan kewajiban syariat. Ketegasan ini menunjukkan bahwa Islam memandang kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab kolektif. Spirit ini kemudian dilanjutkan oleh para sahabat setelah wafatnya Rasulullah SAW, menjaga zakat sebagai simbol ketaatan dan stabilitas umat.

Dengan demikian, zakat di zaman Rasulullah SAW adalah sistem ilahiah yang membangun peradaban. Ia menyatukan spiritualitas dan ekonomi dalam satu tarikan nafas. Dari Madinah, zakat menjadi fondasi masyarakat yang adil, berdaya, dan berakhlak. Sejarah ini mengajarkan bahwa ketika zakat ditegakkan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, umat akan kokoh secara iman sekaligus kuat secara sosial-ekonomi.

 
 
 
TAGS : sejarah zakat Islam pengelolaan zakat syariat zakat

Terkini