Terasmuslim.com - Safar (perjalanan jauh) termasuk kondisi yang mendapatkan keringanan dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” Ayat ini menegaskan bahwa musafir memiliki rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Namun bagaimana sikap terbaik bagi seorang musafir? Di sinilah para ulama memberikan rincian yang bijak.
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa musafir dalam masalah puasa memiliki tiga keadaan. Pertama, jika berbuka lebih mudah baginya, maka hendaknya ia berbuka. Ini selaras dengan prinsip bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Rasulullah SAW sendiri pernah berbuka dalam safar ketika melihat para sahabat merasa berat berpuasa, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih.
Kedua, jika berpuasa lebih mudah dan tidak memberatkan, maka hendaknya ia berpuasa. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW terkadang tetap berpuasa dalam safar. Para sahabat ada yang berpuasa dan ada yang berbuka, dan mereka tidak saling mencela. Ini menunjukkan bahwa pilihan tersebut bersifat fleksibel sesuai kondisi masing-masing individu.
Ketiga, jika antara puasa dan berbuka sama-sama mudah, maka yang lebih utama adalah berpuasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin karena berpuasa di bulan Ramadhan lebih cepat menunaikan kewajiban dan lebih ringan dibanding harus mengqadha di hari lain. Selain itu, berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri dari sisi kebersamaan dan semangat ibadah.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai ketika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad). Hadits ini menjadi dasar bahwa mengambil keringanan bukanlah bentuk kelemahan iman, tetapi bagian dari ketaatan. Namun rukhsah juga bukan untuk disalahgunakan, melainkan digunakan sesuai kebutuhan dan kondisi nyata.
Editorial ini mengingatkan bahwa syariat Islam adalah agama pertengahan: tidak memberatkan, tidak pula meremehkan. Musafir hendaknya menilai kondisi dirinya secara jujur. Jika berat, berbukalah dan qadha di hari lain. Jika ringan, berpuasalah. Jika sama saja, maka berpuasa lebih utama. Semua kembali kepada prinsip ketakwaan dan kejujuran hati dalam menjalankan perintah Allah SWT.
