
Ilustrasi memberi hutang
Terasmuslim.com - Dalam Islam, berhutang untuk kebutuhan hidup yang mendesak seperti makan, tempat tinggal, atau pengobatan termasuk perkara yang dibolehkan. Rasulullah ﷺ sendiri pernah berutang dalam kondisi tertentu, menunjukkan bahwa utang bukanlah aib. Namun, Islam juga menekankan bahwa berutang harus disertai niat kuat untuk melunasi dan dilakukan dengan cara yang baik, sebagaimana prinsip amanah dalam muamalah (QS. Al-Baqarah: 282).
Adapun ketika seseorang membutuhkan utang untuk bertahan hidup namun tidak ada yang memberinya, Islam tidak menjadikan penolakan tersebut sebagai dosa mutlak bagi pihak yang menolak. Memberi utang adalah amal kebajikan (ihsan), bukan kewajiban mutlak, kecuali dalam kondisi darurat ekstrem dan ada kemampuan. Allah ﷻ berfirman bahwa seseorang tidak dibebani di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah: 286).
Meski bukan kewajiban, Islam sangat mendorong kepedulian sosial. Rasulullah ﷺ mengecam keras sikap acuh terhadap orang yang kelaparan, khususnya jika ia adalah tetangga. Dalam hadits disebutkan, “Tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad). Karena itu, jika seseorang mampu membantu kebutuhan dasar orang lain namun memilih menolak tanpa alasan, maka ia telah meninggalkan akhlak mulia yang sangat ditekankan Islam.
Bagi orang yang membutuhkan namun tidak diberi utang, Islam mengajarkan sabar, menjaga kehormatan diri, dan terus berikhtiar. Allah ﷻ menjanjikan pertolongan bagi orang yang bertakwa dan bersabar (QS. At-Talaq: 2–3). Rasulullah ﷺ juga mengajarkan agar seorang muslim tidak menggantungkan harapan kepada manusia, tetapi menjadikan Allah sebagai sandaran utama, seraya tetap berusaha dengan cara yang halal dan bermartabat.
TAGS : kesempitan hidup memberi utang utang dan kepedulian