
Ilustrasi Waris
Terasmuslim.com - Dalam hukum Islam, pembagian waris hanya berlaku setelah seseorang meninggal dunia, bukan sebelum wafat. Warisan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit setelah kematiannya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an ketika Allah Ta‘ala berfirman: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu…” (QS. An-Nisa: 11). Ayat-ayat waris selalu dikaitkan dengan kematian, menunjukkan bahwa selama seseorang masih hidup, seluruh hartanya masih menjadi hak penuh dirinya.
Sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris, Islam mewajibkan penyelesaian beberapa perkara penting. Allah Ta‘ala berfirman: “…setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisa: 12). Para ulama menjelaskan urutannya adalah: biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang, pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga harta dan tidak untuk ahli waris), baru kemudian pembagian warisan. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam menjaga hak Allah, hak manusia, dan hak keluarga.
Adapun pembagian harta sebelum meninggal tidak disebut sebagai warisan, melainkan hibah atau pemberian. Hibah dibolehkan selama orang tersebut masih hidup dan dilakukan secara adil, terutama kepada anak-anaknya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika hibah dilakukan dengan niat mengelabui hukum waris atau menzalimi ahli waris tertentu, maka perbuatan tersebut tercela dan berdosa.
Karena itu, Islam membedakan secara tegas antara waris dan hibah. Waris adalah ketetapan Allah yang tidak boleh diubah oleh manusia, sedangkan hibah adalah hak pemilik harta selama ia hidup. Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjerumus dalam kezaliman dan sengketa keluarga. Barang siapa ridha terhadap pembagian Allah dalam warisan, maka ia telah tunduk pada hukum-Nya, dan itulah bentuk keimanan yang sempurna.
TAGS : pembagian waris hibah dan warisan fiqih mawarits