
Ilustrasi foto parkir mengganggu jalan
Terasmuslim.com - Parkir kendaraan di jalan umum hingga mengganggu akses orang lain sering menjadi pemicu pertengkaran antar tetangga. Dalam Islam, perbuatan yang menimbulkan gangguan termasuk dosa, meskipun tampak sepele. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini menjadi kaidah besar bahwa setiap tindakan yang merugikan atau menyusahkan orang lain harus dihindari, termasuk memarkir kendaraan sembarangan.
Al-Qur’an juga menekankan larangan menyakiti sesama, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Allah ﷻ berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan bahwa menyakiti tetangga, baik secara fisik maupun dengan perbuatan yang mengganggu kenyamanan mereka, merupakan perbuatan tercela di sisi Allah.
Islam sangat menekankan hak-hak tetangga. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Parkir di jalan yang menghalangi rumah tetangga, kendaraan darurat, atau akses umum termasuk bentuk menyakiti tetangga yang bertentangan dengan iman yang sempurna, meskipun pelakunya merasa memiliki alasan pribadi.
Oleh karena itu, solusi Islam dalam menyikapi konflik parkir adalah mengedepankan musyawarah, saling mengalah, dan menjaga adab. Allah ﷻ berfirman: “Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik.” (QS. Fushshilat: 34). Menyelesaikan masalah dengan dialog yang santun, bukan emosi dan pertengkaran, akan menjaga ukhuwah dan ketenteraman lingkungan, serta mendatangkan pahala karena menjaga hak sesama muslim.
TAGS : konflik antar tetangga hak tetangga dalam Islam