
Ilustrasi foto yatim piatu
Terasmuslim.com - Anak yatim piatu yang hidup di lingkungan masyarakat merupakan amanah besar yang tidak boleh diabaikan. Dalam Islam, perhatian terhadap yatim piatu menempati posisi sangat mulia. Allah ﷻ berfirman: “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang” (QS. Ad-Dhuha: 9). Ayat ini menegaskan bahwa menjaga, melindungi, dan memperhatikan yatim piatu adalah perintah langsung dari Allah, bukan sekadar anjuran sosial.
Tanggung jawab pertama terhadap yatim piatu berada pada keluarga terdekat (wali nasab). Jika masih ada kerabat yang mampu, maka merekalah yang paling berhak dan wajib mengurus kebutuhan hidup, pendidikan, serta perlindungan anak tersebut. Allah ﷻ berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: memperbaiki keadaan mereka adalah baik” (QS. Al-Baqarah: 220). Ayat ini menjadi dasar bahwa pengasuhan yatim harus dilakukan dengan niat memperbaiki dan menyejahterakan kehidupannya.
Apabila keluarga tidak mampu atau tidak ada, maka tanggung jawab beralih kepada masyarakat dan umat Islam secara kolektif. Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim kelak di surga seperti ini,” sambil merapatkan jari telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan keutamaan besar bagi siapa saja yang mengambil peran dalam mengasuh dan menanggung kehidupan yatim piatu, baik secara individu maupun melalui lembaga sosial.
Selain keluarga dan masyarakat, pemerintah atau negara juga memiliki tanggung jawab melindungi yatim piatu melalui kebijakan sosial, zakat, dan baitul mal. Dalam Islam, zakat termasuk hak anak yatim, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Dengan sinergi keluarga, masyarakat, dan negara, hak-hak yatim piatu dapat terpenuhi secara layak, sehingga mereka tumbuh dengan martabat, kasih sayang, dan perlindungan sesuai tuntunan syariat Islam.
TAGS : anak yatim dalam Islam mengurus yatim piatu