
Ilustrasi Keadilan dalam Alquran (Foo: Tafsir Alquran)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, suatu hukum syar’i tidak serta-merta berlaku dan berdosa jika dilanggar, kecuali setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu. Para ulama ushul fiqh menjelaskan bahwa terwujudnya hukum berkaitan erat dengan adanya taklif (pembebanan hukum). Dasarnya adalah firman Allah ﷻ: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan kecuali kepada orang yang mampu memikulnya secara syar’i.
Syarat pertama terwujudnya hukum adalah adanya ilmu atau sampainya penjelasan (iqamatul hujjah). Seseorang tidak dihukumi berdosa atas pelanggaran yang dilakukan karena ketidaktahuan yang benar-benar syar’i. Allah ﷻ berfirman, “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al-Isra: 15). Ayat ini menjadi dalil bahwa hukum dan sanksi tidak ditegakkan kecuali setelah adanya penjelasan yang jelas dan dapat dipahami.
Syarat kedua adalah kemampuan dan kesadaran pelaku. Hukum tidak berlaku bagi orang yang tidak berakal, anak kecil, atau orang yang dipaksa tanpa pilihan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pena (pencatat dosa) diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa akal dan kesadaran menjadi syarat mutlak berlakunya hukum Islam.
Syarat ketiga adalah hilangnya penghalang hukum (mawani’), seperti paksaan, lupa, atau kesalahan yang tidak disengaja. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani). Dengan demikian, suatu hukum benar-benar terwujud apabila telah ada dalil yang jelas, pemahaman, kemampuan, dan tidak adanya penghalang. Inilah keadilan syariat Islam yang menempatkan hukum sesuai kondisi hamba-Nya.
TAGS : syarat terwujudnya hukum Islam keadilan hukum Islam