
Ilustrasi cincin pernikahan (foto:acc one)
Terasmuslim.com - Islam telah menetapkan pernikahan sebagai ibadah yang agung dengan aturan yang jelas dan mudah. Allah Ta’ala berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32). Ayat ini menunjukkan bahwa inti pernikahan dalam Islam adalah akad yang sah, wali, saksi, dan mahar, bukan ritual tambahan seperti tukar cincin atau lempar bunga yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
Tradisi tukar cincin dan lempar bunga berasal dari budaya non-Islam yang kemudian diadopsi dalam acara pernikahan modern. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi peringatan agar kaum Muslimin tidak meniru ritual khas agama atau budaya lain yang tidak selaras dengan ajaran Islam, apalagi jika diyakini membawa keberuntungan atau makna khusus.
Selain tidak memiliki dalil, praktik tersebut dikhawatirkan mengandung unsur tasyabbuh dan berpotensi melahirkan keyakinan batil. Islam menegaskan kesempurnaan agama ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu.” (QS. Al-Ma’idah: 3). Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam tidak membutuhkan tambahan ritual baru dalam ibadah dan muamalah yang disakralkan.
Islam tidak melarang adat atau budaya selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak diyakini sebagai bagian dari ibadah. Namun, jika suatu tradisi mengaburkan batas syariat atau menyerupai ritual agama lain, maka meninggalkannya lebih selamat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi). Dengan berpegang pada tuntunan Nabi ﷺ, pernikahan akan lebih berkah, sederhana, dan sesuai dengan ajaran Islam.
TAGS : tukar cincin pernikahan Islam tasyabbuh dalam pernikahan