
Ilustrasi larangan merayakan tahun baru
Terasmuslim.com - Dalam Islam, waktu dan ibadah memiliki landasan syariat yang jelas. Malam tahun baru Masehi bukanlah hari raya kaum Muslimin dan tidak memiliki keutamaan khusus dalam agama. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa hari raya dalam Islam telah ditetapkan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga tidak ada kewajiban ataupun anjuran untuk mengagungkan perayaan selain keduanya.
Karena itu, seorang Muslim dianjurkan menjalani malam tahun baru sebagaimana malam-malam biasa. Jika kebiasaannya berkumpul dengan keluarga, maka lakukanlah tanpa niat merayakan tahun baru. Jika terbiasa membaca buku, beristirahat, atau menghadiri kajian rutin yang memang sudah berjalan, maka silakan dilakukan sebagaimana biasa. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa ibadah dan aktivitas bernilai pahala bergantung pada niat, bukan pada momentum yang tidak disyariatkan.
Islam juga tidak menganjurkan membuat “saingan” berupa kegiatan Islami khusus dalam rangka menyambut tahun baru Masehi. Mengkhususkan suatu waktu dengan ibadah tertentu tanpa dalil dapat mengarah pada perbuatan bid’ah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, jika ada kajian rutin yang memang sudah terjadwal, itu boleh diikuti, namun bukan dengan niat menyambut atau memeriahkan pergantian tahun.
Sikap paling selamat bagi seorang Muslim adalah bersikap biasa, tenang, dan tidak larut dalam euforia. Allah SWT berfirman: “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati” (QS. Al-Furqan: 63). Menjaga prinsip, tidak ikut-ikutan, dan tetap konsisten dengan amalan harian adalah bentuk keteguhan iman serta wujud ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ.