UMRAH & HAJI

Langkah-Langkah Tahallul Haji Beserta Syaratnya

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Selasa, 16/12/2025
Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji yang menandai berakhirnya sebagian atau seluruh larangan ihram. Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)

Jakarta, Terasmuslim.com - Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji yang menandai berakhirnya sebagian atau seluruh larangan ihram.

Prosesi ini tidak sekadar berupa pemotongan rambut, tetapi memiliki makna mendalam sebagai simbol ketaatan, penyucian diri, dan kembalinya jamaah kepada kehidupan normal setelah menjalani fase-fase berat dalam manasik haji.

Pelaksanaan tahallul yang benar sesuai tuntunan syariat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ikhtiar menuju haji mabrur.

Dalam pelaksanaan haji, tahallul dilakukan setelah jamaah menyelesaikan amalan utama tertentu, seperti melontar jumrah Aqabah dan menyembelih hewan hadyu bagi yang wajib. Dasar disyariatkannya tahallul dijelaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:

Baca juga :

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya:
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menunaikan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling rumah yang tua (Baitullah).” (QS Al-Hajj ayat 29)

Para ulama menafsirkan frasa “menghilangkan kotoran” dalam ayat tersebut sebagai isyarat tahallul, yakni mencukur atau memendekkan rambut sebagai tanda berakhirnya ihram. Praktik ini mengikuti langsung tuntunan Rasulullah SAW dalam manasik haji.

Tahallul haji dilakukan dengan mencukur rambut kepala hingga gundul atau memendekkannya. Bagi laki-laki, mencukur habis rambut lebih utama, sedangkan bagi perempuan cukup memotong ujung rambut sepanjang satu ruas jari. Keutamaan mencukur rambut ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِينَ، قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِينَ، قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: وَالْمُقَصِّرِينَ

Artinya:
“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya. Para sahabat bertanya, ‘Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?’ Beliau mengulang, ‘Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya?’ Maka beliau bersabda, ‘Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.’” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa tahallul bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah yang memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah SWT.

Setelah melakukan tahallul awal, sebagian larangan ihram telah gugur, kecuali hubungan suami istri yang baru diperbolehkan setelah tahallul tsani dengan menyempurnakan seluruh rangkaian manasik.

Syarat sah tahallul berkaitan erat dengan urutan manasik haji. Tahallul tidak dapat dilakukan sebelum wukuf di Arafah, karena wukuf merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Artinya:
“Haji itu adalah Arafah.” (HR Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa tahallul hanya bernilai dan sah apabila didahului oleh wukuf. Tanpa wukuf, seluruh rangkaian haji, termasuk tahallul, tidak dianggap sah.

Dengan melaksanakan tahallul sesuai tuntunan, jamaah tidak hanya menyempurnakan aspek fiqh ibadah haji, tetapi juga meneguhkan makna spiritual berupa pelepasan diri dari dosa, kesombongan, dan keterikatan duniawi.

Tahallul menjadi simbol kelahiran kembali seorang hamba dalam keadaan bersih dan tunduk kepada Allah SWT. Inilah salah satu tahapan penting yang mengantarkan jamaah menuju haji mabrur, haji yang balasannya tidak lain kecuali surga, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya:
“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (HR Bukhari dan Muslim)

TAGS : Info Keislaman Tahallul ibadah haji larangan ihram

Terkini