
Ilustrasi berbagi makanan dengan tetangga
Terasmuslim.com - Islam sangat menganjurkan sikap berbagi dan menebarkan kebahagiaan kepada sesama. Allah ﷻ berfirman, “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan” (QS. Al-Insan: 8). Ayat ini menunjukkan keutamaan memberi makanan sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah, baik di saat lapang maupun ketika mendapatkan nikmat dan kebahagiaan.
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga mendorong umatnya untuk berbagi makanan. Beliau bersabda, “Wahai manusia, sebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan shalatlah di malam hari ketika manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjadi dalil bahwa memberi makan orang lain termasuk amalan mulia yang dianjurkan, terlebih jika dilakukan dalam rangka mempererat ukhuwah dan berbagi kebahagiaan.
Pada momen bahagia tertentu, Islam bahkan mensyariatkan bentuk berbagi makanan secara khusus, seperti walimah dalam pernikahan atau aqiqah atas kelahiran anak. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa berbagi makanan sebagai ungkapan syukur dan pengumuman kebahagiaan merupakan sunnah yang memiliki landasan kuat.
Dengan demikian, hukum bagi-bagi makanan di momen bahagia pada asalnya adalah sunnah dan dianjurkan, selama diniatkan sebagai bentuk syukur kepada Allah dan tidak disertai unsur riya, pemborosan, atau keyakinan tertentu yang menyimpang. Jika dilakukan dengan niat ibadah dan memperkuat silaturahmi, maka ia bernilai pahala. Namun, jika disertai keyakinan wajib atau takut bala jika tidak melakukannya, maka hal tersebut perlu diluruskan agar tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
TAGS : hukum berbagi makanan dalam Islam sunnah berbagi