KEISLAMAN

Akibat Judi Online dan Pinjaman Online dalam Islam

Yahya Sukamdani| Sabtu, 22/11/2025
Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga merusak akhlak, ketenteraman hidup, dan kedudukan iman menurut pandangan Islam. Ilustrasi foto judi online

Terasmuslim.com - Dalam Islam, judi termasuk bentuk modern seperti judi online adalah perbuatan yang jelas diharamkan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung” (QS. Al-Ma’idah: 90). Judi digolongkan sebagai amalan setan karena menimbulkan kecanduan, memicu konflik, dan menghancurkan kehidupan ekonomi seseorang. Judol sebagai bentuk digital hanya memperluas dampaknya, membuat seseorang lebih mudah terjerumus tanpa batas waktu dan ruang.

Akibat moral dan spiritual dari judi sangat besar. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa bermain judi maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya dalam darah dan daging babi” (HR. Muslim, makna umum). Ini menegaskan kehinaan perbuatan judi dan risiko kehancuran mental yang ditimbulkannya. Pelaku judol kerap kehilangan kendali, mengabaikan keluarga, dan terjebak pola hidup konsumtif yang jauh dari nilai qana’ah (merasa cukup).

Sementara itu, pinjaman online dalam praktiknya sering melibatkan riba, penipuan, dan kedzaliman. Riba adalah salah satu dosa besar yang ancamannya sangat keras. Allah Swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat tersebut menjadi fondasi utama bahwa segala transaksi yang mengandung tambahan berlebihan dan menzalimi pihak peminjam termasuk perbuatan haram. Banyak layanan pinjol juga menerapkan bunga tinggi, denda menumpuk, serta penagihan dengan cara intimidatif, yang semuanya bertentangan dengan prinsip Islam dalam bermuamalah.

Rasulullah saw. bersabda, “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat, dan dua saksinya.” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam praktik riba dalam bentuk apa pun, termasuk pinjol berbasis bunga, mendatangkan murka Allah. Selain merusak harta, pinjol juga merusak ketenangan keluarga, mengakibatkan stres, kecemasan, hingga berujung tindakan kriminal.

Islam memandang bahwa dampak lanjutan dari judol dan pinjol bukan hanya masalah dunia, tetapi juga urusan akhirat. Pelaku berpotensi kehilangan keberkahan rezeki, terhijab dari doa, dan berada dalam lingkaran maksiat yang sulit dilepas. Syariat mengajarkan untuk mencari rezeki yang halal, menghindari transaksi haram, serta menjaga amanah harta agar tidak terjerumus dalam kesempitan hidup akibat ulah sendiri.

TAGS : hukum judi online bahaya pinjol riba

Terkini

Keislaman

Rabu, 01/04/2026
Rabu, 01/04/2026
Rabu, 01/04/2026
Rabu, 01/04/2026