
Ilustrasi - zakat (FOTO: VSTORY)
Jakarta, Terasmuslim.com - Wacana mengenai zakat penghasilan kembali ramai dibicarakan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat dalam kehidupan modern.
Para ulama dan lembaga amil zakat menegaskan bahwa zakat dari gaji atau pendapatan bulanan memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian penting dalam menegakkan keadilan sosial bagi kaum yang membutuhkan.
Dalam kajian fikih kontemporer, zakat penghasilan dikategorikan sebagai zakat mal yang wajib ditunaikan ketika pendapatan seseorang telah mencapai nisab. Dasar kewajiban zakat mengikuti firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Para ulama menyebutkan bahwa gaji dan pendapatan rutin lainnya termasuk dalam kategori harta yang berkembang, sehingga wajib dizakati ketika nilainya mencapai nisab emas, yakni sekitar 85 gram emas.
Jika harga emas berada pada kisaran Rp1.200.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan berada di angka sekitar Rp102 juta per tahun atau setara Rp8,5 juta per bulan. Seseorang dengan pendapatan di atas batas tersebut dianjurkan untuk menghitung zakat pendapatannya secara berkala.
Tata cara penunaian zakat penghasilan cukup sederhana, yaitu dengan mengeluarkan 2,5 persen dari total pendapatan bersih atau pendapatan kotor sesuai pendapat yang dianut masing-masing ulama.
Beberapa lembaga zakat bahkan menyediakan fasilitas perhitungan otomatis untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban tersebut secara tepat dan akurat.
Berbagai lembaga amil zakat juga mendorong penunaian zakat setiap bulan agar memudahkan perencanaan keuangan sekaligus memastikan distribusi yang lebih merata kepada mustahik.
Penyaluran zakat tetap mengikuti delapan golongan penerima sebagaimana dinyatakan dalam Surah At-Taubah ayat 60 agar manfaatnya tepat sasaran dan sesuai tuntunan syariat.
Sebagai gambaran, seorang pegawai dengan pendapatan Rp10 juta per bulan dan pengeluaran pokok Rp3 juta dapat menghitung zakat dari pendapatan bersihnya, yaitu Rp7 juta. Dengan tarif 2,5 persen, zakat yang harus dikeluarkan setiap bulan adalah Rp175.000. Jika menggunakan pendapatan kotor, maka zakatnya Rp250.000 per bulan.
Simulasi ini membantu masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan kemampuan serta pendapat fikih yang mereka pilih.
Kesadaran masyarakat terhadap zakat penghasilan dinilai meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pegawai, profesional, hingga pelaku usaha yang mulai menjadikan zakat sebagai bagian dari manajemen keuangan rutin.
Para ulama berharap tren ini dapat terus berkembang agar zakat benar-benar menjadi instrumen yang menguatkan solidaritas sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.
TAGS : Info Keislaman Zakat Penghasilan kitab Al-Qur`an Tata Cara Hukum Islam