KEISLAMAN

Hukum Memakai Parfum, Halal atau Haram?

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Selasa, 11/11/2025
Dalam kehidupan sehari-hari, memakai parfum sudah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang. Ilustrasi - memakai parfum (Foto: AI)

Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, memakai parfum sudah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang. Selain untuk menjaga kesegaran tubuh, parfum juga dipercaya dapat meningkatkan rasa percaya diri.

Namun, dalam Islam, ada aturan tertentu yang perlu diperhatikan agar penggunaan parfum tetap sesuai syariat. Pertanyaannya, apakah memakai parfum itu halal atau haram?

Islam pada dasarnya tidak melarang penggunaan parfum. Bahkan, Rasulullah SAW sangat menyukai wewangian. Dalam sebuah hadis riwayat An-Nasa’i disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ

Baca juga :

“Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: Telah dijadikan kecintaanku dari dunia ini kepada wanita dan wewangian.” (HR. An-Nasa’i No. 3878)

Hadis ini menunjukkan bahwa memakai parfum adalah hal yang dianjurkan, terutama bagi laki-laki. Wewangian dianggap sebagai salah satu bentuk kebersihan dan bagian dari sunnah Rasulullah SAW.

Bagi laki-laki, memakai parfum hukumnya sunnah, terutama saat akan salat, menghadiri majelis, atau bertemu orang lain. Asalkan parfum yang digunakan tidak mengandung zat haram seperti alkohol yang memabukkan, maka penggunaannya diperbolehkan.

Para ulama juga menegaskan bahwa parfum laki-laki sebaiknya beraroma kuat namun tidak meninggalkan warna di pakaian. Tujuannya agar identitas laki-laki tetap terjaga dan tidak menyerupai wewangian perempuan.

Hukum Memakai Parfum bagi Perempuan

Berbeda dengan laki-laki, wanita dilarang memakai parfum dengan aroma yang menyengat ketika keluar rumah atau berada di tempat umum. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana pun yang memakai wewangian kemudian lewat di hadapan laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia seperti seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i No. 5126)

Hadis ini menegaskan bahwa larangan berlaku bukan pada parfumnya, tetapi pada niat dan konteks pemakaiannya. Jika parfum dipakai di rumah untuk suami atau sesama mahram, maka hukumnya boleh bahkan bernilai pahala. Namun, jika digunakan untuk menarik perhatian laki-laki non-mahram, maka hukumnya haram.

TAGS : Info Keislaman Hukum Islam Rasulullah SAW Memakai Parfum

Terkini