KEISLAMAN

Memahami Atheis dan Agnostik dalam Pandangan Hukum Islam

Yahya Sukamdani| Rabu, 29/10/2025
Islam menegaskan bahwa keimanan kepada Allah adalah dasar seluruh amal dan keselamatan akhirat. Ilustrasi taubat dari syrik

Terasmuslim.com - Dalam Islam, atheis adalah orang yang secara tegas menolak keberadaan Allah SWT dan segala bentuk keyakinan terhadap Tuhan. Mereka menafikan konsep ketuhanan, wahyu, dan kehidupan setelah mati. Sikap ini bertentangan langsung dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa mengingkari keberadaan Allah merupakan bentuk kekufuran paling nyata. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, sama saja bagi mereka engkau beri peringatan atau tidak, mereka tidak akan beriman” (QS. Al-Baqarah: 6). Ayat ini menegaskan bahwa penolakan terhadap iman adalah bentuk kekafiran yang membawa konsekuensi hukum berat dalam Islam.

Sementara itu, agnostik adalah orang yang tidak menolak keberadaan Tuhan, tetapi juga tidak meyakininya karena merasa tidak memiliki bukti yang cukup. Dalam Islam, sikap ragu terhadap keberadaan Allah atau kebenaran wahyu juga termasuk dalam kategori kufur jika seseorang tidak berusaha mencari kebenaran. Allah SWT berfirman: “Dan di antara manusia ada orang yang berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian,’ padahal mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 8). Ayat ini menunjukkan bahwa keraguan dan ketidaktegasan dalam keimanan tidak dibenarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis riwayat Muslim, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah syirik kecil, yaitu riya,” yang menunjukkan bahwa sekadar berpaling dari keyakinan tulus kepada Allah sudah termasuk bahaya besar, apalagi mengingkari keberadaan-Nya. Dalam konteks hukum Islam, baik atheis maupun agnostik termasuk dalam golongan orang yang keluar dari iman (murtad) bila sebelumnya telah mengenal Islam dan meninggalkannya secara sadar.

Baca juga :
TAGS : hukum Islam dakwah Islam atheis agnostik hidayah

Terkini