
Ilustrasi - ini kisah perjudian yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW (Foto: Pexels/Necati Ömer Karpuzoğlu)
Jakarta, Terasmuslim.com - Judi, yang kini marak dalam bentuk modern seperti slot online dan taruhan digital, ternyata bukan fenomena baru. Praktik perjudian sudah dikenal bahkan sejak masa sebelum Islam datang — termasuk pada zaman Rasulullah SAW.
Dalam catatan sejarah Islam, judi dikenal dengan istilah “maisir” atau “qimar”, dan telah menjadi kebiasaan masyarakat Arab jahiliyah jauh sebelum wahyu pertama turun.
Pada masa itu, orang-orang Arab sering melakukan perjudian dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling terkenal adalah permainan undian menggunakan anak panah (azlam).
Mereka biasanya mempertaruhkan hewan, harta, atau makanan. Bagi yang kalah, harus menanggung biaya seluruh taruhan, sementara yang menang mendapatkan bagian rampasan.
Ketika Islam datang, Allah SWT secara bertahap melarang praktik perjudian, karena dampaknya yang merusak moral, akal, dan hubungan sosial. Larangan itu pertama kali disebut dalam QS. Al-Baqarah ayat 219, di mana Allah menjelaskan bahwa meskipun ada manfaat kecil dalam judi, namun dosanya jauh lebih besar:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Namun larangan tersebut diperkuat lagi dalam QS. Al-Maidah ayat 90–91, yang menegaskan bahwa judi adalah perbuatan setan dan harus dijauhi oleh orang beriman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dari ayat-ayat tersebut, jelas bahwa judi sudah ada sejak zaman Nabi SAW, bahkan menjadi bagian dari tradisi jahiliyah yang sulit ditinggalkan. Rasulullah SAW kemudian menegaskan larangan ini dalam berbagai hadits, salah satunya:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang siapa berkata kepada temannya: ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kaffarah atas ucapannya itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa bahkan mengajak berjudi saja sudah dianggap dosa dan perlu ditebus dengan sedekah, apalagi melakukannya.
Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa perjudian bukanlah fenomena baru. Ia telah ada sejak masa pra-Islam dan dihapus secara bertahap oleh syariat Islam melalui bimbingan wahyu dan dakwah Rasulullah SAW.
Larangan itu bukan tanpa alasan. Islam menilai judi sebagai akar dari berbagai kerusakan moral, karena membuat seseorang lupa diri, bergantung pada keberuntungan, dan sering menimbulkan permusuhan.
Seperti disebutkan dalam lanjutan ayat QS. Al-Maidah: 91, bahwa setan menggunakan judi untuk menanamkan kebencian dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan salat.
Dengan demikian, walau bentuknya kini semakin modern, hakikat judi tetap sama seperti pada masa jahiliyah — perbuatan yang merusak dan dilarang keras dalam Islam.
TAGS : Info Keislaman Sejarah Judi Nabi Muhammad SAW Slot Online