
Ilustrasi - ini hukum aqiqah untuk anak dalam Islam (Foto: Ist)
Jakarta, Terasmuslim.com - Aqiqah menjadi salah satu amalan sunnah yang sering dilakukan umat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Namun, sebagian masyarakat masih bertanya-tanya: apakah sebenarnya aqiqah itu wajib hukumnya, atau sekadar sunnah yang dianjurkan?
Secara bahasa, aqiqah berarti memotong, sedangkan secara istilah adalah penyembelihan hewan (biasanya kambing) sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.
Dalam ajaran Islam, aqiqah tidak hanya dimaknai sebagai tradisi, tetapi juga memiliki nilai ibadah, sosial, dan spiritual.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar hukum disyariatkannya aqiqah, yang menunjukkan bahwa amalan ini memiliki nilai penting dalam Islam.
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Artinya, jika seseorang melaksanakannya akan mendapat pahala, namun jika tidak, tidak berdosa.
Sementara sebagian kecil ulama dari kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib, karena perintah dalam hadis dianggap bersifat tegas. Meski begitu, pendapat ini tidak menjadi pandangan mayoritas.
Ulama besar seperti Imam Syafi’i menegaskan bahwa aqiqah merupakan sunnah yang sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, jika tidak mampu melaksanakannya pada waktu tersebut, boleh dilakukan di hari lain ketika kondisi ekonomi memungkinkan.
Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, aqiqah adalah bentuk syukur atas anugerah kehidupan yang Allah berikan melalui kelahiran anak. Dalam praktiknya, daging hewan aqiqah biasanya dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial.
Dengan demikian, meskipun tidak wajib, aqiqah sangat dianjurkan karena mengandung nilai ibadah, rasa syukur, dan mempererat tali silaturahmi antar sesama.
Berdasarkan dalil dan pendapat ulama, aqiqah bukanlah kewajiban, tetapi sunnah muakkadah. Umat Islam yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk melaksanakannya, sebagai bentuk rasa syukur dan pengharapan keberkahan bagi anak yang baru lahir.
Namun, bagi yang belum mampu, Islam tidak memaksakan. Sebab, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Aqiqah sejatinya adalah ibadah penuh makna, bukan sekadar tradisi tetapi ungkapan cinta, syukur, dan doa agar sang anak tumbuh dalam lindungan serta keberkahan Allah SWT.
TAGS : Info Keislaman Aqiqah anak Rasulullah SAW sunnah muakkadah