KEISLAMAN

Bukti Bahaya Safarnya Perempuan Tanpa Mahram

Yahya Sukamdani| Selasa, 21/10/2025
Larangan safar tanpa mahram bukan bentuk pengekangan, tapi perlindungan. Ilustrasi foto pergi dengan mahram

Terasmuslim.com - Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan, keamanan, dan keselamatan umatnya, termasuk kaum perempuan. Salah satu bentuk penjagaan itu tampak dalam larangan perempuan melakukan safar (perjalanan jauh) tanpa disertai mahram, yaitu laki-laki yang haram dinikahinya seperti ayah, saudara, atau anak laki-lakinya. Larangan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi perlindungan dari potensi bahaya di perjalanan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga diri dan kehormatan wanita. Bukan berarti perempuan dilarang keluar rumah, tetapi Islam mengajarkan agar perempuan tidak bepergian tanpa alasan yang jelas dan tanpa perlindungan yang layak, demi keselamatannya.

Baca juga :

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali bersama mahram.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa keberadaan mahram bukan hanya formalitas, tapi kebutuhan nyata untuk keamanan fisik dan moral. Rasulullah ﷺ, sebagai rahmat bagi semesta alam, menegaskan hal ini sebagai bentuk kasih sayang terhadap kaum perempuan agar terhindar dari gangguan dan fitnah di perjalanan.

Larangan ini bukan berarti mengekang peran perempuan dalam masyarakat, namun justru menjaga kehormatan dan keselamatan mereka. Dalam konteks sekarang, bahaya perjalanan tanpa mahram bisa muncul dalam berbagai bentuk mulai dari pelecehan, pencurian, hingga penipuan digital.

Selain itu, bepergian bersama mahram juga memberikan rasa aman, perlindungan moral, dan kehormatan di mata masyarakat.

Namun, ulama menegaskan bahwa dalam kondisi darurat atau kebutuhan syar’i yang mendesak, seperti studi, pengobatan, atau tugas resmi dengan pengawasan ketat, hukum ini bisa dilihat dengan pertimbangan keamanan, fasilitas, dan niat yang jelas.

TAGS : Info keislaman perempuan safar safar dalam Islam

Terkini