KEISLAMAN

Wajibnya Ittiba dan Haramnya Taqlid dalam Islam

Yahya Sukamdani| Sabtu, 18/10/2025
Islam mengajarkan umatnya untuk berpegang pada ilmu dan dalil, bukan mengikuti manusia tanpa dasar kebenaran. Ilustrasi ulama menyampaikan dakwah

Terasmuslim.com - Dalam ajaran muslim.com/mobile/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">Islam, setiap Muslim diperintahkan untuk berittiba’, yaitu mengikuti kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ, bukan semata-mata mengikuti pendapat manusia tanpa dasar ilmu. Sebaliknya, taqlid buta, yakni mengikuti seseorang tanpa mengetahui dalil atau kebenaran yang ia bawa, merupakan perbuatan yang tercela dan bisa menjerumuskan ke dalam kesesatan.

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 3:

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa yang wajib diikuti hanyalah wahyu Allah dan petunjuk Rasul-Nya. Mengikuti manusia tanpa ilmu berarti mengabaikan petunjuk Ilahi dan membuka peluang tersesat dalam kebodohan.

Baca juga :

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara; kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: (yaitu) Kitabullah dan Sunnahku.”
(HR. Malik dan Hakim).

Hadis ini menegaskan bahwa ittiba’ mengikuti Nabi Muhammad ﷺ dengan dasar dalil dan pemahaman yang benar adalah kunci keselamatan umat muslim.com/mobile/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">Islam.

Sementara itu, taqlid buta telah menjadi kebiasaan kaum terdahulu yang dicela oleh Allah dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 170, Allah berfirman:

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), kami hanya mengikuti apa yang kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’”

Ayat ini menggambarkan bahwa mengikuti tradisi atau pendapat tanpa ilmu termasuk bentuk penolakan terhadap wahyu. Maka, seorang Muslim dituntut untuk mencari ilmu, menimbang pendapat ulama dengan dalil yang kuat, dan tidak bersandar pada seseorang hanya karena ketenaran atau kebiasaan.

Namun, muslim.com/mobile/tags/Islam/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">Islam juga membolehkan bertanya kepada ulama dalam hal yang belum diketahui, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 43:

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa belajar dari ulama bukan berarti taqlid buta, melainkan ittiba’ yang disertai pemahaman dan niat mencari kebenaran. Ittiba’ hukumnya wajib, yakni mengikuti Rasulullah ﷺ berdasarkan ilmu dan dalil. Taqlid buta hukumnya haram, jika dilakukan tanpa dasar ilmu atau hanya karena fanatisme terhadap tokoh atau golongan.

TAGS : Islam muslim perintah ulama ilmu dalil

Terkini