
Ilustrasi foto Waris
Terasmuslim.com - Hukum waris dalam Islam merupakan bagian dari syariat yang diatur langsung oleh Allah ﷻ untuk menjaga keadilan dan hak setiap anggota keluarga. Pembagian warisan ditetapkan secara rinci dalam Al-Qur’an agar tidak menimbulkan perselisihan. Allah ﷻ berfirman:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisa: 11)
Ayat ini menjadi dasar utama hukum waris, menunjukkan bahwa pembagian warisan adalah ketetapan ilahi yang tidak boleh diubah sesuai keinginan manusia. Tujuannya agar hak setiap ahli waris terlindungi secara adil sesuai tanggung jawab dan kebutuhan masing-masing.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya mengikuti aturan waris yang telah ditentukan Allah. Beliau bersabda:
“Bagilah harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan Kitabullah.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh membuat kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Pelanggaran terhadap aturan waris dianggap bentuk kezaliman yang dapat menghapus keberkahan harta dan menimbulkan permusuhan dalam keluarga.
Dengan demikian, hukum waris Islam menegakkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab keluarga. Setiap ahli waris berhak atas bagian yang telah ditentukan, dan tidak ada ruang untuk menambah atau mengurangi sesuai hawa nafsu. Pelaksanaan waris sesuai syariat bukan hanya soal pembagian materi, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ dan penjaga keharmonisan keluarga setelah wafatnya seseorang.