
Ilustrasi foto pusing karena riba
Terasmuslim.com - Dalam Islam, hutang piutang diperbolehkan sebagai bentuk tolong-menolong antara sesama Muslim, selama dilakukan dengan niat baik dan tanpa mengambil keuntungan yang menzalimi. Allah ﷻ berfirman:
“Jika kamu memberikan pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (balasannya) kepadamu dan mengampuni kamu.”
(QS. At-Taghabun: 17)
Ayat ini menegaskan bahwa memberi pinjaman dengan ikhlas adalah amal mulia yang berpahala besar. Islam mendorong umatnya untuk menolong orang lain yang sedang kesulitan finansial tanpa berharap keuntungan duniawi.
Namun, Islam sangat tegas melarang praktik riba, yaitu pengambilan tambahan atau bunga dari pinjaman. Allah ﷻ berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Riba dianggap bentuk kezaliman karena memanfaatkan kebutuhan orang lain untuk kepentingan pribadi. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, yang mencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)
Larangan ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba dalam Islam, bahkan semua pihak yang terlibat di dalamnya ikut berdosa.
Dengan demikian, Islam memandang hutang piutang sebagai ibadah sosial bila dilakukan dengan ikhlas dan adil, tetapi menjadi haram jika diiringi praktik riba. Prinsipnya jelas: tolong menolong dalam kebaikan, bukan mencari keuntungan dari penderitaan orang lain. Umat Islam diingatkan untuk berhati-hati agar tidak terjebak pada sistem pinjaman berbasis bunga yang bertentangan dengan syariat.