
Ilustrasi membayar denda ketika umrah dan haji
Terasmuslim.com - Dalam ibadah haji terdapat beberapa hukum yang mengatur kesempurnaan pelaksanaannya, termasuk fidyah, dam, dan larangan ihram. Allah ﷻ berfirman, “Maka barangsiapa yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban...” (QS. Al-Baqarah: 196). Fidyah adalah denda yang dibayarkan karena tidak mampu melaksanakan amalan tertentu sesuai ketentuan, seperti mencukur rambut sebelum waktunya.
Sementara itu, dam adalah kewajiban menyembelih hewan bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’ atau qiran, atau karena melanggar ketentuan tertentu dalam haji. Rasulullah ﷺ menegaskan dalam haditsnya bahwa jamaah yang tidak mampu menyembelih hewan dapat menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam syariat, sekaligus penekanan bahwa ibadah haji harus disertai pengorbanan.
Selain itu, terdapat larangan-larangan ihram yang harus dipatuhi, seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, berburu, serta melakukan hubungan suami istri. Pelanggaran terhadap larangan ini juga dapat dikenakan fidyah atau dam sesuai dengan jenis kesalahan. Dengan mematuhi aturan tersebut, jamaah belajar menjaga kesucian diri, disiplin, serta menumbuhkan rasa takwa dalam ibadah. Hukum-hukum ini merupakan penjaga kesempurnaan haji agar bernilai di sisi Allah ﷻ.