
Ilustrasi ibadah haji(foto: Ilustrasi Ibadah Haji)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, terdapat tiga cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu tamattu’, ifrad, dan qiran. Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (QS. Al-Baqarah: 196). Haji tamattu’ adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan haji, kemudian tahallul, lalu melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Jenis haji ini mewajibkan dam (menyembelih hewan) sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
Haji ifrad adalah mendahulukan ibadah haji dibandingkan umrah. Jamaah yang memilih ifrad berniat haji saat ihram, kemudian menunaikan seluruh rukun haji, dan setelah itu baru melakukan umrah. Haji ini tidak mewajibkan dam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa ingin bertamattu’, hendaklah ia menyembelih hewan, dan barang siapa ingin ifrad, maka tidak ada kewajiban baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun haji qiran adalah menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram. Jamaah melaksanakan seluruh rangkaian haji, sementara umrahnya sudah termasuk di dalamnya. Seperti tamattu’, haji qiran juga mewajibkan dam. Ketiga cara ini menunjukkan keluasan syariat Islam dalam memberikan pilihan sesuai kemampuan jamaah. Hikmahnya, setiap muslim dapat menyesuaikan pelaksanaan haji dengan kondisi dirinya, sehingga ibadah tetap sempurna sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.