
Ilustrasi mahram dan bukan mahram dalam keluarga
Terasmuslim.com - Mahram dalam Islam adalah orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang Muslim atau Muslimah untuk selamanya, baik karena hubungan darah, persusuan, maupun pernikahan. Allah ﷻ berfirman: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu...” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menjadi dasar utama penetapan siapa saja yang termasuk mahram.
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga menjelaskan tentang mahram karena persusuan: “Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, jika seorang anak menyusu kepada seorang wanita sebanyak lima kali penyusuan yang sempurna, maka ia menjadi anak susuan, sehingga terjalin hubungan mahram dengan wanita tersebut dan keluarga dekatnya sebagaimana hubungan darah.
Selain itu, hubungan mahram juga dapat muncul karena pernikahan, misalnya mertua, menantu, atau ibu tiri. Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, seorang Muslim dapat menjaga batasan syariat dalam pergaulan, menutup aurat dengan benar, serta mengetahui siapa yang boleh menjadi wali atau teman safar. Dengan begitu, aturan ini menjaga kehormatan dan melindungi keluarga dari fitnah.