KEISLAMAN

Hobi Kuliner Ekstrem dalam Pandangan Hukum Islam

Yahya Sukamdani| Minggu, 07/09/2025
Dalam Islam, kuliner ekstrem yang mengandung unsur haram atau membahayakan tidak diperbolehkan, umat dianjurkan memilih makanan halal dan thayyib. Ilustrasi foto kuliner ekstrim

Terasmuslim.com - Fenomena kuliner ekstrem seperti memakan hewan yang masih hidup, serangga tertentu, atau makanan yang dianggap menjijikkan, kini banyak diminati sebagian orang sebagai tantangan. Dalam Islam, hukum mengonsumsi makanan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan halal dan haram. Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an agar umat Islam hanya memakan makanan yang halal dan baik (thayyib). Artinya, selain halal secara zat, makanan juga harus layak, bersih, serta tidak membahayakan kesehatan.

Ulama menjelaskan, makanan yang diharamkan antara lain bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, serta hewan yang hidup di dua alam seperti katak. Jika kuliner ekstrem termasuk dalam kategori tersebut, maka jelas hukumnya haram. Selain itu, makanan yang menjijikkan dan tidak layak dikonsumsi juga sebaiknya ditinggalkan, karena bertentangan dengan prinsip thayyib. Hobi kuliner sebaiknya diarahkan pada makanan halal yang membawa keberkahan dan menjaga kesehatan tubuh.

TAGS : Kuliner halal Islam ekstrim tubuh haram

Terkini