
Ilustrasi upacara
Terasmuslim.com - Setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, mulai dari lomba rakyat hingga upacara pengibaran bendera. Namun, di tengah semangat nasionalisme tersebut, sebagian umat Islam mempertanyakan: bagaimana hukum mengikuti upacara kemerdekaan menurut pandangan Islam? Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan syariat, atau justru bertentangan dengan ajaran agama?
Dalam kacamata ulama, hukum menghadiri upacara kemerdekaan bergantung pada bentuk dan substansi kegiatannya. Jika upacara tersebut tidak mengandung unsur syirik, penghinaan terhadap agama, atau perilaku yang bertentangan dengan syariat, maka hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat kemerdekaan.
Rasa syukur ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ibrahim ayat 7, "Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu." Kemerdekaan yang diperoleh bangsa adalah nikmat besar yang patut disyukuri, baik melalui doa, dzikir, maupun kegiatan positif yang memupuk persatuan umat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa upacara kemerdekaan pada dasarnya boleh dilakukan, selama tidak diiringi ritual atau simbol yang bertentangan dengan tauhid. Penghormatan terhadap bendera, misalnya, dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada negara, bukan penyembahan seperti dalam ritual keagamaan.
Selain itu, mengikuti upacara kemerdekaan dapat menjadi sarana memperkuat ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) dan menjaga persatuan. Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad ﷺ juga menjunjung tinggi perjanjian dan kesepakatan bersama dengan masyarakat Madinah dalam Piagam Madinah, yang menjadi dasar hidup berdampingan antarumat.
Meski demikian, umat Islam tetap perlu menjaga adab dalam pelaksanaan upacara. Hindari sikap berlebihan, apalagi sampai menganggap bendera atau simbol negara sebagai sesuatu yang sakral secara akidah. Semua kegiatan harus diorientasikan sebagai sarana mengingat Allah dan menegakkan nilai-nilai kebaikan.
Dengan demikian, hukum upacara kemerdekaan menurut Islam adalah mubah (boleh) selama tidak melanggar prinsip-prinsip tauhid. Bahkan, kegiatan ini dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk bersyukur, mempererat persatuan, dan menjaga amanah kemerdekaan. Perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan komitmen sebagai warga negara sekaligus hamba Allah yang taat.
TAGS : Upacara Islam hukum tauhid