
Ilustrasi antrian haji
Terasmuslim.com - Polemik terkait aturan pemerintah yang dinilai mempersulit keberangkatan jamaah haji kerap menuai perdebatan. Dalam perspektif Islam, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS. Ali Imran: 97).
Ustadz Dr. H. Zainul Abidin, pakar fikih kontemporer, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengatur pelaksanaan haji demi keamanan, keteraturan, dan pemerataan kesempatan. Namun, bila aturan yang dibuat justru menghalangi orang yang sudah memenuhi syarat istitha’ah (mampu secara fisik, finansial, dan keamanan) untuk berangkat, hal itu berpotensi termasuk dalam kategori ta’thilul wajibat menunda atau menghalangi pelaksanaan kewajiban.
“Jika aturan itu murni untuk kebaikan bersama, seperti pembatasan kuota agar ibadah lebih nyaman dan aman, maka hukumnya boleh. Tapi kalau justru menambah kesulitan yang tidak ada alasan syar’i-nya, maka itu bertentangan dengan prinsip syariat,” ujarnya. Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Artinya, kebijakan negara harus memudahkan, bukan mempersulit. Apalagi ibadah haji bersifat fardhu ‘ain bagi yang telah memenuhi syarat.
Meski begitu, ulama juga mengingatkan bahwa ketaatan pada ulil amri (pemerintah) tetap wajib, selama aturan tersebut tidak secara langsung membatalkan atau melarang pelaksanaan kewajiban agama. “Jalan terbaik adalah dialog dan musyawarah antara masyarakat, ulama, dan pemerintah, agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kemaslahatan umat,” tambah Zainul Abidin.
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, aturan yang secara tidak perlu mempersulit jamaah haji dapat dipandang melanggar semangat syariat. Namun, bila kebijakan itu bertujuan melindungi keselamatan dan menjaga keteraturan, hukumnya dibolehkan selama tidak meniadakan kewajiban haji bagi yang mampu.