
Ilustrasi ijab qabul pernikahan
Terasmuslim.com - Istilah nikah siri masih banyak dijumpai di tengah masyarakat Indonesia. Meski sering menuai pro dan kontra, praktik ini tetap dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi, status sosial, hingga keinginan untuk menikah secara diam-diam. Namun bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap nikah siri?
Nikah siri secara umum merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatatan sipil. Dalam Islam, suatu pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan kabul.
“Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka pernikahan secara syar’i tetap sah, meskipun belum tercatat di negara,” jelas sejumlah ulama dalam banyak kitab fikih klasik.
Meski demikian, Islam juga sangat menganjurkan agar pernikahan diumumkan secara terbuka, guna menghindari fitnah dan menjaga kehormatan kedua belah pihak. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah ﷺ bersabda: “Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhkan rebana.”
Pernikahan yang sengaja disembunyikan dan tidak melibatkan wali maupun saksi bisa tergolong sebagai pernikahan batil. Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa proses akad nikah dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.
Dari sisi hukum negara, nikah siri memiliki sejumlah kelemahan dan risiko. Tanpa pencatatan resmi, status hukum istri dan anak menjadi tidak jelas. Mereka tidak memiliki akses terhadap hak-hak legal seperti akta nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, jaminan kesehatan, hingga hak waris dan perlindungan hukum jika terjadi perceraian.
Beberapa kasus di masyarakat juga menunjukkan bahwa nikah siri rawan disalahgunakan, terutama dalam praktik poligami tanpa izin istri pertama atau untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Dengan demikian, meski nikah siri sah menurut hukum Islam, namun tidak ideal dari segi perlindungan hukum dan sosial. Islam sendiri menganjurkan pernikahan yang terang, terhormat, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara syariat maupun secara negara.
TAGS : Nikah siri Islam agama