
Ilustrasi sikap rakyat bayar pajak
Terasmuslim.com - Dalam sistem pemerintahan modern, pajak menjadi salah satu instrumen utama negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang sikap rakyat terhadap pajak yang ditarik oleh pemerintah?
Menurut pandangan Islam, rakyat wajib taat kepada pemimpin selama kebijakan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan syariat. Termasuk dalam hal pajak, selama kebijakan fiskal itu adil, transparan, dan ditujukan untuk kemaslahatan umum, maka rakyat Muslim wajib mematuhinya.
Hal ini merujuk pada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kamu.” Ayat ini menjadi dasar kewajiban umat Islam untuk tunduk pada peraturan negara dalam perkara yang ma’ruf, termasuk perpajakan.
Dalam konteks ini, para ulama seperti Imam al-Ghazali dan al-Mawardi menyatakan bahwa pemerintah boleh menarik pajak tambahan dari rakyat dalam kondisi tertentu, terutama ketika baitul mal atau kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan umat. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tidak memberatkan rakyat kecil.
Rakyat yang mampu membayar pajak dianjurkan untuk melakukannya dengan ikhlas sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan dan solidaritas sosial. Dalam Islam, membantu negara dalam mewujudkan kemaslahatan umum bisa bernilai ibadah sosial, jika dilakukan dengan niat yang benar.
Namun, Islam juga memberi batasan tegas. Jika pajak yang ditetapkan bersifat zalim misalnya terlalu memberatkan, tidak transparan penggunaannya, atau hanya menguntungkan segelintir elit maka rakyat berhak menyuarakan keberatan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, membangkang pajak yang adil dan sah bukanlah pilihan yang dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, rakyat dianjurkan untuk menyampaikan kritik secara bijak dan tetap mendoakan agar pemimpin berlaku adil.
Dalam hukum Islam, rakyat wajib menaati kebijakan pajak yang ditetapkan secara sah, adil, dan untuk kepentingan umat. Penolakan hanya dibenarkan jika pajak bersifat zalim dan merugikan rakyat secara syar’i.
TAGS : Sikap rakyat pajak pemerintah Islam