
Ilustrasi membayar pajak
Terasmuslim.com - Pemungutan pajak oleh negara terhadap rakyat kerap menjadi perdebatan, termasuk dalam pandangan hukum Islam. Sebagian kalangan mempertanyakan, apakah pajak yang dipungut negara sah menurut syariat, atau justru bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, penarikan pajak memiliki ketentuan tersendiri. Meski tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur`an seperti zakat, para ulama sepakat bahwa negara boleh memungut pajak dengan catatan tertentu. Hal ini terutama berlaku jika kondisi keuangan negara sedang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan umat.
Menurut pandangan Imam al-Ghazali dan al-Mawardi, negara diperbolehkan menarik pajak tambahan dari masyarakat, tetapi hanya dalam situasi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang, bencana besar, atau kebutuhan mendesak lainnya. Syaratnya, baitul mal atau kas negara harus benar-benar kosong dan tidak mampu menutupi kebutuhan tersebut.
Pajak yang diambil pun harus bersifat adil dan tidak membebani rakyat kecil. Islam melarang pajak zalim atau sewenang-wenang, seperti pungutan yang tidak jelas kegunaannya atau dikenakan secara serampangan. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda, “Tidak akan masuk surga pemungut pajak yang zalim (al-mukus),” (HR. Abu Dawud).
Dalam sistem pemerintahan Islam klasik, dikenal pula beberapa jenis pungutan yang menyerupai pajak, seperti kharaj (pajak atas tanah pertanian), jizyah (pajak bagi non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam), dan ‘ushr (pungutan atas perdagangan lintas batas). Semua pungutan ini bersifat syar’i karena diatur secara eksplisit dalam hukum Islam.
Sementara itu, para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga membolehkan pajak modern selama tidak bertentangan dengan prinsip zakat dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Kaidah fikih pun menegaskan bahwa tindakan pemimpin terhadap rakyat harus dilandasi kemaslahatan, termasuk dalam hal pajak.
Kesimpulannya, pajak dalam Islam bukanlah hal yang dilarang secara mutlak. Negara boleh memungutnya asal adil, tidak menggantikan kewajiban zakat, serta benar-benar digunakan untuk kebutuhan umat. Pajak menjadi sah secara syar’i jika dikelola dengan prinsip amanah, transparan, dan tidak menyusahkan rakyat yang lemah.
TAGS : Pajak negara rakyat Islam