KEISLAMAN

Mengasuh Anak Bukan Mahram, Apa Saja Batasannya? Ini Penjelasan UAH

Agus Mughni Muttaqin| Senin, 21/07/2025
Ustadz Adi Hidayat atau UAH menanggapi pertanyaan terkait bagaimana hukum menfasuh anak yang masih memiliki orang tua kandung, dan apakah keluarga yang merawatnya menanggung pahala atau justru dosa. Ilustrasi mahram dan non mahram

Terasmuslim.com - Adopsi atau mengasuh anak sering dianggap sebagai jalan mulia untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak yang terlantar. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam jika anak yang diadopsi atau diasuh masih memiliki orang tua kandung yang hidup?

Pertanyaan ini mencuat dalam sebuah kajian yang dijawab langsung oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH) yang diupload dalam channel YouTubenya dua tahun lalu. Ia menanggapi sebuah kisah nyata: seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di depan rumah dan dirawat oleh mertua dari saudara penanya. Bayi itu ternyata masih memiliki orang tua kandung, bahkan sempat bertemu saat usianya tiga tahun. 

Dalam kesempatan itu, anak tersebut sudah remaja dan duduk di bangku SMA. Namun karena sejak kecil dimanja, ia tumbuh menjadi pribadi yang sulit diatur dan tidak mandiri, sementara kondisi ekonomi keluarga angkatnya pun pas-pasan.

Kekhawatiran lain muncul karena anak laki-laki ini tinggal serumah dengan anak perempuan dari keluarga saudara penanya. Maka muncul pertanyaan besar: bagaimana hukum merawat anak yang masih memiliki orang tua kandung, dan apakah keluarga yang merawatnya menanggung pahala atau justru dosa?

Baca juga :

Menjawab hal ini, Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengajak untuk memandang segala sesuatu sebagai ujian dari Allah. Ujian, kata beliau, adalah alat pembentuk karakter dan pintu pembuka kreativitas hidup.

Dalam Islam, merawat anak bukan kandung adalah perbuatan mulia jika dilakukan dengan niat karena Allah dan tetap menjaga hukum-hukum syariat. Sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat, lalu Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa nasab tidak boleh diubah.

Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 5:
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (menisbatkan kepada) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah." (QS. Al-Ahzab: 5)

Karena itu, anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang tua yang mengasuhnya, meskipun sudah dirawat sejak bayi. Jika namanya Ahmad dan dirawat oleh seseorang bernama Adi, maka tetap disebut Ahmad bin (nama ayah kandung), bukan Ahmad bin Adi.

Selain itu, jika orang tua kandung masih hidup, maka merawat anak mereka harus seizin mereka. Izin ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, konflik, atau fitnah di masa depan.

Dalam kasus tadi, jika orang tua kandung memang menyerahkan anak tersebut karena kesulitan ekonomi atau kondisi tertentu, maka keluarga yang merawat sudah menjalankan peran dengan benar. Namun tetap harus dijaga batas-batas syariat selama proses pengasuhan.

Misalnya, jika anak laki-laki itu sudah baligh dan tinggal serumah dengan perempuan yang bukan mahram, maka interaksinya harus dibatasi sebagaimana dengan orang asing. Perempuan tetap wajib berhijab, dan akses ke ruang-ruang pribadi harus dijaga.

Kecuali bila anak itu pernah disusui oleh ibu angkatnya saat masih bayi. Jika itu terjadi, maka ia menjadi anak sepersusuan dan termasuk mahram, sehingga interaksinya lebih longgar secara syar’i.

Namun jika tidak, maka anak tersebut tetap dihukumi sebagai non-mahram. Maka penting bagi keluarga untuk menjelaskan kondisi ini sejak dini, agar tak menimbulkan pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait warisan, anak angkat tidak memiliki hak waris secara syariat dari orang tua angkatnya. Namun Islam tetap membuka pintu kebaikan dengan membolehkan wasiat maksimal sepertiga harta untuk anak angkat tersebut.

Hal ini juga perlu dikomunikasikan sejak dini dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang. Anak perlu memahami bahwa cinta bukan diukur dari harta warisan, melainkan dari tanggung jawab dan perhatian selama diasuh.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, merawat anak orang lain adalah amal yang besar. Bahkan Allah akan menjaga anak-anak kita kelak, sebagaimana kita pernah menjaga anak orang lain dengan ikhlas.

“Tidak ada dosa dalam merawat anak yang masih memiliki orang tua, selama niatnya lurus dan syariat dijaga,” ujarnya. Namun jika memang sudah berat untuk melanjutkan pengasuhan, maka solusi bisa dicari melalui komunikasi yang baik dengan orang tua kandung atau dukungan dari pihak lain.

Yang terpenting, tidak membuka celah kemudharatan, baik dari sisi akhlak, ekonomi, maupun syariat. Karena niat baik sekalipun harus tetap berada dalam batas-batas yang diridhai Allah. (*)

TAGS : Ustad Adi Hidayat Mengasuh Anak Adopsi Mahram Islam

Terkini