
Ilustrasi - hewan kurban yang akan disembelih (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Menjelang Iduladha, banyak umat Islam mencari cara terbaik untuk melaksanakan ibadah kurban, termasuk dengan cara berpatungan atau berkelompok. Bagi sebagian orang, membeli satu ekor sapi atau kambing secara individu terasa berat secara finansial, sehingga kurban kolektif menjadi solusi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah kurban secara berkelompok diperbolehkan dalam Islam?
Jawaban singkatnya: boleh, namun dengan syarat tertentu yang harus diperhatikan. Dalam Islam, kurban berkelompok diizinkan apabila hewan yang dikurbankan adalah jenis unta atau sapi, dan jumlah orang dalam satu kelompok maksimal tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Nabi Muhammad ﷺ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Kami menyembelih unta bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama diperbolehkannya kurban sapi atau unta untuk tujuh orang yang berpatungan, baik satu keluarga, kerabat, maupun tak saling kenal. Setiap peserta tetap mendapatkan pahala penuh kurban sesuai niat masing-masing, bukan sekadar "mendapat bagian daging".
Namun, jika kurbannya berupa kambing atau domba, maka tidak boleh berkelompok. Satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang atau satu keluarga. Hal ini berdasarkan banyak riwayat sahih bahwa Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat, dan umat Islam generasi awal selalu menyembelih kambing secara perorangan jika tidak mampu membeli sapi atau unta.
Dalam konteks praktik modern, kurban kolektif sangat membantu masyarakat yang ingin berkurban namun belum mampu secara penuh. Oleh karena itu, banyak lembaga zakat dan masjid menyediakan program kurban berkelompok yang dikelola secara transparan dan sesuai syariah. Hal ini turut memperluas partisipasi dan semangat berbagi umat Islam.
Namun penting untuk diperhatikan bahwa setiap peserta kurban harus niat berkurban, bukan sekadar ingin membeli daging murah. Jika niatnya sekadar konsumsi, maka pahala kurban tidak diperoleh. Selain itu, tidak diperbolehkan memanfaatkan hasil kurban kolektif untuk keperluan operasional atau membayar panitia.
Kurban secara berkelompok diperbolehkan dalam Islam untuk hewan sapi dan unta, maksimal tujuh orang dalam satu hewan. Syaratnya, semua peserta harus berniat kurban, bukan hanya ingin mendapatkan bagian daging. Praktik ini menjadi solusi bijak agar semangat berkurban bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat dengan berbagai tingkat kemampuan ekonomi.
TAGS : kurban kelompok Islam