
Ilustrasi hewan qurban (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Ketika Iduladha tiba, umat Islam berlomba-lomba menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ. Daging kurban pun didistribusikan kepada yang berhak, mulai dari tetangga hingga kaum dhuafa. Namun, tak jarang muncul pertanyaan soal sisa bagian hewan kurban yang tak langsung dikonsumsi, seperti kulitnya. Bolehkah kulit hewan kurban dijual?
Pertanyaan ini penting dijawab karena menyangkut esensi ibadah kurban itu sendiri. Kurban bukanlah transaksi ekonomi atau sarana untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, kurban merupakan bentuk pengorbanan dan ketulusan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Maka, segala bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, tunduk pada aturan yang ketat.
Menurut ajaran Islam, menjual kulit hewan kurban hukumnya haram. Larangan ini berdasar pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam sebuah hadits, Ali bin Abi Thalib menyebut bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengizinkan memberikan apa pun dari hewan kurban kepada penyembelih sebagai upah. Semua harus diniatkan sebagai ibadah.
Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barang siapa yang menyembelih (kurban), maka janganlah menyimpan apa pun darinya untuk dijual." (HR. Al-Hakim, disahihkan oleh Al-Albani).
Pesan ini jelas bahwa menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, berarti menodai nilai pengorbanan yang seharusnya tulus karena Allah.
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menegaskan bahwa tidak dibolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Jika dijual, maka hasil penjualannya harus disedekahkan seluruhnya tanpa dikurangi sepeser pun untuk kepentingan pribadi. Karena itu, tindakan menjual kulit kurban tetap dianggap pelanggaran, meskipun hasilnya untuk amal.
Lalu bagaimana jika kulitnya tidak bisa dimanfaatkan sendiri? Jawabannya, kulit itu bisa disedekahkan kepada fakir miskin atau lembaga keagamaan yang membutuhkannya, seperti pondok pesantren atau masjid. Beberapa lembaga tersebut bisa memanfaatkannya untuk barang pakai atau kebutuhan lainnya, selama tidak dijual kembali oleh pihak yang berkurban.
Ada pengecualian khusus jika hewan kurban tersebut merupakan kurban nazar. Dalam hal ini, lebih ketat hukumnya, karena orang yang bernazar tidak boleh mengambil sedikit pun dari bagian hewan tersebut. Semuanya harus diberikan kepada orang lain sebagai bentuk pemenuhan janji kepada Allah.
Inti dari larangan ini adalah menjaga keikhlasan dalam berkurban. Ketika kurban dicampur dengan niat mencari keuntungan dari penjualan, maka nilai ibadahnya bisa rusak. Islam menekankan bahwa kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk dihitung-hitungan duniawi.
TAGS : Idul adha kurban Islam Rasulullah SAW