
Ilustrasi mewarnai rambut (Foto: Istockphoto)
Terasmuslim.com - Mewarnai rambut kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Tak hanya dilakukan oleh orang tua yang ingin menutupi uban, tetapi juga kalangan muda yang ingin tampil modis dan mengikuti tren. Namun, dalam Islam, ada aturan tertentu yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk menyemir rambut.
KH Yahya Zainul Ma’arif, atau Buya Yahya, dalam salah satu kajiannya yang disiarkan di kanal YouTube @buyayahyaofficial, memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum mewarnai rambut menurut Islam. Buya menyatakan bahwa secara umum, Islam memperbolehkan seseorang mewarnai rambutnya, baik pria maupun wanita, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat.
“Mewarnai rambut itu boleh saja, asal dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai aturan agama,” terang Buya Yahya dalam video tersebut.
Salah satu syarat penting yang disampaikan Buya adalah menjaga aurat, terutama bagi perempuan. Jika seorang wanita mewarnai rambutnya untuk menyenangkan suaminya, maka hal tersebut diperkenankan. Namun, rambut yang telah diwarnai itu tetap harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki lain yang bukan mahram.
“Kalau menyemir rambut karena suami yang minta, itu boleh. Tapi rambutnya jangan sampai terbuka di depan pria lain. Tetap harus dijaga,” ujarnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa tujuan dari tindakan itu sangat menentukan hukumnya. Jika motivasinya adalah untuk mempercantik diri di hadapan suami, maka termasuk perbuatan yang dianjurkan. Tapi jika sekadar mengikuti mode atau untuk pamer di media sosial, maka itu perlu dipertimbangkan ulang dari sisi niat dan tujuannya.
Menurutnya, ajaran Islam selalu menekankan pentingnya niat dalam setiap perbuatan. Bukan hanya pada ibadah, tetapi juga dalam aspek kehidupan sehari-hari seperti merawat diri. “Semua tergantung niatnya. Kalau niatnya benar, insya Allah perbuatannya juga benar,” tutur Buya.
Ia juga menekankan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku bagi perempuan. Kaum pria pun diperbolehkan mewarnai rambutnya, selama tujuannya bukan untuk menyerupai gaya hidup yang bertentangan dengan nilai Islam dan selama tidak menimbulkan fitnah atau membuka aurat yang seharusnya ditutup.
“Laki-laki juga boleh mewarnai rambut, misalnya untuk menutupi uban. Tapi tetap harus tahu batasnya. Jangan sampai niatnya melenceng,” kata Buya Yahya.
Di tengah arus budaya populer yang terus berkembang, Buya mengajak umat Islam untuk tetap selektif dan mempertimbangkan nilai-nilai agama dalam setiap tindakan, termasuk soal penampilan. Baginya, menjaga syariat bukan berarti menghalangi ekspresi diri, melainkan memastikan bahwa segala sesuatu dilakukan dalam koridor yang diridhai Allah.
Sebagai penutup, Buya Yahya mengingatkan bahwa mempercantik diri boleh saja, terutama untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, tetapi semuanya harus tetap berada dalam bingkai yang sesuai dengan ajaran Islam.
TAGS : Warna Rambut Perempuan Islam Syariat