
Ilustrasi ibadah Haji (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Menjelang musim haji 1446 Hijriah, para calon jemaah haji dari Indonesia tengah bersiap menjalani proses keberangkatan ke Tanah Suci. Selain mempersiapkan mental, fisik, dan dokumen penting, para jemaah juga wajib memahami aturan barang bawaan yang telah ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan pemerintah Arab Saudi.
Membawa barang-barang yang dilarang bisa berakibat fatal. Tak hanya berpotensi menyulitkan proses imigrasi, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan menyebabkan sanksi hukum. Untuk itu, penting bagi jemaah haji memahami barang apa saja yang tidak boleh dibawa saat keberangkatan maupun selama berada di Arab Saudi.
Berikut ini adalah daftar barang-barang yang dilarang dibawa saat berangkat haji, sebagaimana dikutip dari Kementerian Agama RI dan otoritas penerbangan:
Barang seperti pisau, gunting besar, silet, atau alat potong lainnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam bagasi kabin. Senjata api, peluru, dan alat kejut listrik juga termasuk dalam daftar larangan keras, baik dalam kabin maupun bagasi.
Segala bentuk bahan peledak, termasuk petasan dan kembang api, dilarang keras dibawa. Selain membahayakan, benda-benda ini melanggar aturan keselamatan penerbangan dan dapat berakibat hukuman berat jika tertangkap di bandara.
Cairan kimia, seperti pembersih kuat, cairan korosif, pestisida, serta bahan-bahan yang mudah terbakar seperti bensin, alkohol, dan parfum beralkohol dalam jumlah berlebih, tidak boleh dibawa oleh jemaah.
Obat-obatan yang tidak disertai resep dokter, terutama yang tergolong narkotika, sangat dilarang. Membawa obat tidur, penenang, atau stimulan tanpa keterangan medis resmi bisa menyebabkan pemeriksaan ketat bahkan penahanan oleh otoritas Saudi.
Saudi Arabia memiliki aturan sangat ketat terkait moralitas. Membawa majalah, video, atau gambar yang mengandung unsur pornografi atau asusila dapat dikenakan sanksi hukum berat, termasuk deportasi.
Maskapai dan otoritas bandara melarang membawa makanan basah seperti rendang, sambal, dan produk olahan hewan yang tidak dikemas sesuai standar internasional. Makanan kering dalam kemasan pabrik masih diizinkan dengan jumlah terbatas.
Beberapa barang elektronik seperti power bank berkapasitas besar (di atas 20.000 mAh), baterai cadangan yang tidak sesuai ketentuan, dan alat komunikasi ilegal (walkie talkie, jammer, dll) tidak boleh dibawa ke dalam pesawat.
Agar perjalanan ibadah haji berlangsung lancar, calon jemaah disarankan:
TAGS : Haji Barang Terlarang Arab Saudi Hukum Internasional