KEISLAMAN

Sampai Umur Berapa Anak di Nafkahi Orang Tua, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani| Rabu, 07/05/2025
Prinsip Umum dalam Islam orang tua wajib menafkahi anak selama anak belum mampu menafkahi dirinya sendiri. Ilustrasi orangtua menafkahi anak

Terasmuslim.com - Dalam hukum Islam, kewajiban orang tua untuk menafkahi anak tidak dibatasi secara kaku oleh usia, tetapi oleh kondisi anak.

Berikut adalah penjelasan berdasarkan dalil syar`i dan pandangan para ulama:

  1. Sampai Anak Baligh

Bagi anak laki-laki dan perempuan:

  • Jika belum baligh, maka nafkah adalah wajib mutlak atas orang tua.
  • Dasarnya adalah firman Allah:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf..."
(QS. Al-Baqarah: 233)
(disimpulkan juga berlaku untuk anak dari tanggung jawab orang tua)

Baca juga :
  1. Setelah Baligh tapi Belum Mampu

Jika anak sudah baligh tetapi belum mampu menafkahi diri sendiri (karena masih belajar, belum bekerja, cacat fisik, sakit, atau lainnya), maka orang tua tetap wajib menafkahi sampai ia mampu.

 Ini berdasarkan kaidah:
"Tidak ada kewajiban pada yang tidak mampu, dan tanggung jawab jatuh kepada wali yang berkecukupan."
(Dirujuk dalam kitab Al-Mughni dan pendapat jumhur ulama)

  1. Bagi Anak Perempuan: Sampai Menikah
  • Nafkah anak perempuan tetap ditanggung ayahnya hingga ia menikah.
  • Setelah menikah, nafkah menjadi tanggung jawab suami.
  1. Jika Anak Sudah Mampu atau Mandiri
  • Jika anak sudah dewasa dan mampu bekerja, maka nafkah tidak lagi wajib atas orang tua. Namun tetap dianjurkan bersikap baik dan membantu bila perlu.

Jadi tidak ada batas usia pasti, tetapi batas kemandirian dan kemampuan mencari nafkah sendiri. Nafkah tetap wajib bila anak masih belajar, belum mampu, atau tidak sehat secara fisik/mental. Untuk anak perempuan, nafkah terus diberikan sampai ia menikah.

TAGS : Nafkah anak Islam

Terkini