KEISLAMAN

Bolehkah Menjual Harta Waris, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani| Kamis, 01/05/2025
Boleh menjual harta waris dalam Islam, asalkan telah dibagi secara syar`i, disetujui semua ahli waris, tidak melanggar prinsip muamalah Islam. Ilustrasi aturan waris

Terasmuslim.com - Dalam Islam, harta waris boleh dijual asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Penjualan harta waris tidak dilarang, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar prosesnya sah dan tidak merugikan ahli waris lainnya.

Syarat Penjualan Harta Waris Menurut Islam

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar penjualan harta waris diperbolehkan:

  1. Sudah Dibagi Sesuai Syariat
    • Harta warisan harus terlebih dahulu dibagi kepada ahli waris sesuai dengan hukum faraid (pembagian waris dalam Islam) sebelum dijual. Jika belum dibagi, maka penjualan harta warisan belum bisa dilakukan secara sah karena status kepemilikannya belum jelas.
  2. Persetujuan Seluruh Ahli Waris
    • Penjualan harus dilakukan dengan kesepakatan semua ahli waris yang memiliki bagian atas harta tersebut. Jika ada satu saja yang tidak setuju, maka penjualan itu bisa dianggap tidak sah atau menzalimi haknya.
  3. Tidak Ada Unsur Paksaan
    • Transaksi jual beli harta waris harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  4. Jual Beli Dilakukan Secara Halal dan Jelas
    • Objek yang dijual, harga, dan pembelinya harus jelas. Tidak boleh ada penipuan, ketidakjelasan, atau transaksi yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi).
  5. Utang dan Wasiat Telah Diselesaikan
    • Sebelum harta diwariskan atau dijual, utang-utang pewaris dan wasiat (maksimal sepertiga dari harta) harus terlebih dahulu ditunaikan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an:

"...sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar utangnya."
(QS. An-Nisa: 11)

Baca juga :

Contoh Kasus:

Misalnya, sebuah rumah peninggalan orang tua diwariskan kepada tiga anak. Rumah tersebut bisa dijual jika ketiganya sepakat, lalu hasil penjualannya dibagi sesuai hak masing-masing (misalnya: anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan satu bagian).

Jadi, boleh menjual harta waris dalam Islam, asalkan telah dibagi secara syar`i, disetujui semua ahli waris, tidak melanggar prinsip muamalah Islam.

TAGS : Harta Waris Warisan Islam

Terkini