NEWS

Menag: Perceraian Lahirkan Orang Miskin Baru, UU Perkawinan Harus Direvisi

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Rabu, 23/04/2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penambahan bab khusus mengenai pelestarian pernikahan. Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: kemenag)

Terasmuslim.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penambahan bab khusus mengenai pelestarian pernikahan. 

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) 2025 yang digelar di Jakarta, pada Selasa (22/4).

Menurut Menag, tingginya angka perceraian di Indonesia perlu direspons secara sistematis, termasuk dengan penguatan aspek pelestarian rumah tangga melalui regulasi. Negara, tegasnya, tidak cukup hanya hadir dalam proses legalitas pernikahan, tetapi juga harus aktif menjaga keberlanjutan dan keutuhan rumah tangga.

“Dampak perceraian tidak bisa dianggap sepele. Ini berpotensi menimbulkan masalah sosial baru, seperti kemiskinan dan anak terlantar. Oleh karena itu, pelestarian perkawinan harus menjadi perhatian negara,” ujar Menag.

Baca juga :

Ia menyatakan, keberadaan BP4 perlu diperkuat sebagai garda depan dalam menjaga ketahanan keluarga. Dalam kesempatan tersebut, Menag turut merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4 untuk mencegah dan menyelesaikan konflik rumah tangga.

Strategi tersebut antara lain mencakup pemberdayaan BP4 sebagai mediator bagi pasangan pra-nikah, mendorong pernikahan usia matang, menjadi perantara jodoh, hingga melakukan mediasi pasca perceraian guna menjaga nasib anak-anak. Selain itu, BP4 juga diharapkan dapat berperan dalam isbat nikah, menyelesaikan kendala di KUA, hingga menjalin kerja sama lintas kementerian dalam bidang gizi dan pendidikan anak.

“BP4 perlu menjadi pihak yang terlibat langsung dalam dinamika pernikahan, bahkan dalam perkara perceraian. Kita bisa usulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan surat keputusan yang secara resmi melibatkan BP4 dalam setiap proses itu,” imbuhnya.

Menag juga membuka kemungkinan untuk mendorong pembentukan Undang-Undang khusus tentang ketahanan keluarga jika diperlukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan dukungannya atas arahan tersebut. Menurutnya, tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks.

“Literasi pernikahan masih rendah, angka perceraian meningkat, dan pengaruh budaya digital juga menjadi ancaman tersendiri bagi ketahanan keluarga. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Abu.

Ia menegaskan bahwa Ditjen Bimas Islam siap mendukung penguatan kelembagaan BP4, baik dari sisi struktur maupun program kerja, demi mewujudkan ketahanan keluarga yang lebih baik di masa depan.

TAGS : Menag Nasaruddin Umar Revisi UU Perkawinan Rumah Tangga

Terkini