
Ilustrasi Walimatus Safar Haji yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia (Foto: persisorid)
Terasmuslim.com - Menjelang musim haji tahun 2025, tradisi walimatus safar atau acara syukuran keberangkatan haji kembali marak di berbagai daerah. Acara ini umumnya digelar oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci sebagai bentuk permohonan doa restu, ungkapan syukur, serta momen berpamitan kepada keluarga dan masyarakat.
Namun, tradisi ini tidak lepas dari kontroversi. Sebagian kalangan mempertanyakan, apakah walimatus safar tergolong bid’ah, karena tidak ada contoh serupa dari Rasulullah SAW dan para sahabat? Apakah hukumnya boleh dalam Islam?
Walimatus safar secara harfiah berarti “jamuan keberangkatan”. Praktiknya berbeda-beda di tiap daerah, namun umumnya melibatkan:
Acara ini biasanya dihadiri kerabat dekat, tetangga, dan jamaah pengajian setempat.
Mayoritas ulama tidak serta-merta mengharamkan tradisi ini selama tidak mengandung unsur maksiat atau keyakinan keliru. Menurut KH. Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), walimatus safar pada dasarnya adalah bentuk silaturahmi dan permohonan doa. Hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa bernilai sunnah jika diniatkan baik.
"Jika tujuannya untuk meminta doa, mempererat hubungan, dan tidak ada keyakinan bahwa itu wajib atau ibadah khusus yang berpahala besar, maka tidak mengapa," jelas Buya Yahya dalam salah satu kajiannya.
Sementara itu, kalangan yang lebih ketat dalam masalah bid’ah—khususnya dari kelompok literalis—menyebut bahwa kegiatan seperti walimatus safar tidak pernah dicontohkan Nabi, sehingga patut ditinggalkan agar tidak melanggar prinsip ittiba` (mengikuti sunnah Rasul).
Namun, mereka juga membolehkan selama tidak disertai unsur kemewahan berlebihan, riya (pamer), atau keyakinan batil.
Pengamat budaya Islam, Dr. Nur Kholis, menyebut bahwa walimatus safar adalah adat yang tidak bertentangan dengan syariat, selama di dalamnya diisi dengan hal-hal baik seperti doa dan tausiah.
“Banyak hal yang Nabi SAW tidak contohkan secara eksplisit, tapi tidak otomatis menjadi bid’ah tercela. Selama tidak bertentangan dengan Al-Qur`an dan sunnah, itu disebut ‘urf shahih atau adat yang sah,” ujarnya.
Bagi umat Muslim yang akan menyelenggarakan walimatus safar, ada beberapa hal yang patut diperhatikan agar tidak keluar dari koridor syariat:
Tradisi walimatus safar dalam konteks keberangkatan haji tidak bisa serta-merta dicap sebagai bid’ah tercela. Dalam banyak kasus, ia merupakan ekspresi syukur, silaturahmi, dan permohonan doa—yang semuanya dianjurkan dalam Islam.
Yang perlu diwaspadai adalah niat, bentuk acara, serta pemahaman masyarakat terhadapnya. Selama tetap dalam batas-batas syariat, maka walimatus safar bisa menjadi momen yang membawa berkah, bukan cela.
TAGS : walimatus safar tradisi Indonesia Haji Syukuran