
Ilustrasi (Foto: Istockphoto)
Terasmuslim.com - Dalam pelaksanaan shalat lima waktu, umat Islam mungkin memperhatikan adanya perbedaan dalam cara melafalkan bacaan shalat, khususnya antara shalat Subuh, Maghrib, dan Isya yang dibaca dengan suara keras (jahr), dan shalat Dzuhur serta Ashar yang dibaca dengan lirih (sirr).
Lantas, kenapa bacaan shalat Dzuhur dan Ashar tidak dikeraskan seperti shalat lainnya? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di kalangan masyarakat umum atau mereka yang baru belajar memperdalam ilmu fiqih.
Mayoritas ulama menyepakati bahwa bacaan dalam shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan secara sirr atau lirih. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat dan telah diamalkan secara turun-temurun.
Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi disebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu melirihkan bacaan pada shalat Dzuhur dan Ashar, dan tidak ada riwayat kuat yang menyatakan bahwa beliau pernah menjaharkan bacaan di kedua salat ini, kecuali dalam kondisi mengajarkan.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dzuhur dan Ashar terjadi di siang hari, saat kondisi lingkungan cenderung ramai. Membaca dengan suara lirih di tengah kondisi tersebut merupakan bentuk kenikmatan dan ketenangan, agar tidak mengganggu atau teralihkan oleh suara sekitar.
Selain itu, tujuan utama dari shalat adalah kekhusyukan (khusyu’). Dalam situasi siang yang bising, membaca secara lirih justru membantu menjaga konsentrasi dan menjaga niat tetap tertuju pada Allah SWT, bukan pada pendengaran orang lain.
Dalam keempat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), dijelaskan bahwa bacaan shalat dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya:
Dari Hadis riwayat Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
"Apabila ia shalat bersama kalian, maka bacalah (Al-Fatihah) dalam hati kalian. Karena aku tidak pernah mendengar Rasulullah SAW mengeraskan suara pada shalat Dzuhur dan Ashar."
(HR. Muslim)
Meskipun hukum asalnya adalah lirih, jika seorang imam atau makmum secara tidak sengaja menjaharkan bacaan saat Dzuhur atau Ashar, maka salatnya tetap sah. Namun jika dilakukan secara sengaja dan terus-menerus tanpa alasan syar’i, maka itu bisa dianggap menyalahi sunnah.
Namun, jika dilakukan untuk mengajarkan makmum (misalnya dalam suasana belajar salat), maka menjaharkan bacaan diperbolehkan untuk sementara waktu.
TAGS : Shalat Dzuhur Ashar mengeraskan suara Nabi Muhammad SAW