
Masjidil Haram (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Mengenai hukum foto di Masjidil Haram merupakan bagian dari diskusi yang lebih luas tentang hukum fotografi dalam Islam, khususnya di tempat-tempat suci. Untuk menjawabnya secara utuh, perlu dilihat dari beberapa sisi: hukum dasar fotografi dalam Islam, adab di Masjidil Haram, serta tujuan dan niat dalam mengambil gambar.
Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum memotret manusia dan makhluk hidup lainnya. Namun, mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa fotografi (mengambil gambar dengan kamera) boleh, selama tidak mengandung unsur haram seperti aurat terbuka, pamer (riya), atau digunakan untuk tujuan maksiat.
Imam Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam situs IslamQA menyebutkan:
"Gambar yang ditangkap oleh kamera bukan termasuk dalam larangan hadis mengenai menggambar makhluk hidup, karena itu bukan hasil karya tangan manusia (seperti melukis), melainkan hasil pantulan cahaya yang direkam."
Jadi, fotografi yang tidak bertentangan dengan syariat pada dasarnya diperbolehkan.
Masjidil Haram adalah tempat paling suci dalam Islam, maka adab di dalamnya jauh lebih dijaga. Berikut poin pentingnya:
Boleh mengambil foto di Masjidil Haram, selama:
Ulama Arab Saudi dan otoritas di Haramain bahkan membolehkan dokumentasi, dengan catatan: tidak mengganggu jamaah atau menyebabkan kekacauan.
Salah satu perhatian terbesar dari para ulama adalah ketika foto-foto ibadah disebarkan untuk pamer, bukan untuk inspirasi atau dakwah yang baik. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Riya.”
(HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 1555)
Jadi, meskipun hukumnya boleh, hendaknya seseorang menjaga niat dan menghindari memamerkan ibadah seperti thawaf, sujud di depan Ka`bah, atau berdoa dengan ekspresi tertentu yang sengaja difoto untuk dilihat orang.
TAGS : Foto Masjidil Haram Islam Riya